Sukabumi Update

Kabar Baik! Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Dimulai, Tapi Ada Syaratnya

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan kembali membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Januari 2021.

Meski pandemi Covid-19 belum mereda, namun pemerintah menilai protokol kesehatan di sekolah sudah cukup siap diterapkan, baik oleh guru maupun siswa-siswi nantinya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020) menegaskan, kewenangan pembukaan sekolah ini akan diberikan pemerintah pusat sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui kondisi, kebutuhan dan keamanan situasi Covid di daerahnya sendiri, bukan pemerintah pusat. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain," kata Nadiem Makarim, seperti dikutip dari Suara.com. 

Masih kata Nadiem, pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orang tua murid sebelum membuka sekolah. Jika orang tua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara penuh.

"Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orang tua," tegasnya.

Nadiem merinci ada protokol kesehatan yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah.

Protokol kesehatan tersebut antara lain, harus ada ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan atau hand sanitizer, desinfektan. 

Kemudian, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Sekolah juga harus memiliki kesiapan menerapkan wajib masker. Kemudian jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin. Kelima, memiliki thermogun.

Berikutnya, sekolah memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif COVID-19.

Selanjutnya, sekolah mendapatkan persetujuan dari komite orang tua. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

Berikutnya, sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting. Untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang. Kemudian, kantin juga sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.

Keputusan ini diketok oleh empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Sumber: Suara.com

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI