Sukabumi Update

Sikap PMII Kota Sukabumi Terkait Tragedi Kanjuruhan

BALEWARGA - Pertama kami Pengurus Cabang PMII Kota Sukabumi Menyampaikan turut berduka cita yang mendalam untuk korban kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan malang yang menewaskan ratusan nyawa manusia. 

Tercantum dalam nilai-nilai organisasi PMII itu semua tidak dibenarkan dengan semangat ukhuwah basyariyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah islamiyah seharusnya persaudaraan harus terus dijunjung tinggi agar pertikaian dan perselisihan tidak terjadi atas dasar alasan apapun.

Membaca dan melihat di berbagai sumber media, kami lebih menyoroti keganasan aparat keamanan dalam aksi pengamanan massa, dengan mempertontonkan tindakan represifitas terhadap masa yang hadir di stadion kala itu. 

Padahal kalau kita sandarkan pada aturan aparatur keamanan, mereka punya aturan yang jelas tertulis. Diantaranya: TNI-Polri melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 170 dan 351 KUHP karena melakukan tindak kekerasan.

Mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menegaskan bahwa: “Setiap Anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum".

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagi setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan Dalmas menyatakan, “hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.”

Dalam regulasi Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security Article 19 Point B Juga ditegaskan, bahwa penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA. Bahkan, senjata tersebut tidak diperbolehkan dibawa masuk ke stadion dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola.

Sehingga kami mengecam keras tindakan oknum aparat keamanan yang ugal-ugalan dalam SOP Pengamanan masa di stadion kanjuruhan.

Kami juga mengecam kelalian PSSI & PT LIB dalam menyelenggarakan pertandingan. Dan kami meminta hukum oknum-oknum yang terlibat karena ini jelas kelalaian dan kegagapan PSSI & PT LIB dalam mengelola persepakbolaan di Indonesia

"Hukum seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang lalai, jangan melihat siapa mereka dan jabatannya apa. baik itu dalam lingkup di lapangan maupun dalam hukum positif, karena apa? karena di UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan penyempurnaan dari UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 itu diatur di Pasal 51 soal suporter berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Tapi nyatanya apa yang terjadi?

PENULIS: HASBI RAUDUL ULUM | KETUA CABANG PMII KOTA SUKABUMI

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI