Penulis: Nuchraha Alhuda Hasnda, (LKBH) Nusa Putra
Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif pada Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Cicurug, Sukabumi. Kami dari Akademisi Hukum Universitas Nusa Putra dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nusa Putra, mewakili civitas akademika, dalam hal ini Nuchraha Alhuda Hasnda. memandang penting untuk meluruskan penafsiran hukum terhadap penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Sikap ini merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan etik untuk menjaga konsistensi hukum serta mengutuk segala bentuk pengabaian terhadap keadilan bagi korban. Oleh karena itu, pendapat hukum ini disusun untuk menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan cacat hukum secara prosedural dan substantif.
Adapun pendapat hukum kami secara keseluruhan tegas menyatakan “penghentian penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap muridnya di Cicurug, Sukabumi, karena tercapai pendekatan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM KARENA KECACATAN SECARA PROSEDURAL (TIDAK MEMENUHI LEGITIMASI SECARA YURIDIS PADA HUKUM ACARA) DAN SUBSTANTIF, yang diuraikan sebagai berikut.
I. Pendahuluan
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap muridnya yang masih anak di Cicurug, Sukabumi, yang tidak berlanjut ke ranah hukum dengan alasan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, menunjukkan adanya kekeliruan serius dalam menafsirkan dan menerapkan konsep keadilan restoratif.
Kekeliruan tersebut berimplikasi langsung pada cacat hukum secara prosedural dan substantif, karena bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip perlindungan anak sebagai kelompok rentan.
Baca Juga: Disperkim Sukabumi Asesmen Pascabencana di Nyalindung, Pemulihan Permukiman Jadi Prioritas
Hukum positif Indonesia telah memberikan batasan yang tegas terhadap penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit menyatakan dalam Pasal 23 bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan delik serius yang tidak dapat ditangani melalui mekanisme non-litigatif. Pembatasan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dalam Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, Pasal 82 huruf (d) secara tegas mengecualikan tindak pidana kekerasan seksual dari penerapan keadilan restoratif. Orientasi perlindungan korban dan kepentingan hukum publik ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 5 menekankan bahwa penegakan hukum - pidana harus berlandaskan nilai keadilan dan kemanusiaan, sedangkan Pasal 99 menegaskan bahwa perlindungan korban merupakan bagian integral dari tujuan pemidanaan.
Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual tidak hanya bertentangan dengan norma khusus dalam UU TPKS, tetapi juga menyimpang dari arah kebijakan pemidanaan nasional. Dari aspek prosedural, penyidik tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerapkan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana yang diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 23, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Dipertegas kembali pada KUHAP yang mulai berlaku semenjak tanggal 2 Januari 2026, artinya proses pidana yang belum selesai pada sebelum tanggal 2 Januari akan berlaku KUHAP Nasional yang baru (Pasal 367 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang Undang Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang).
Pada Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif,Pasal 79-82 yang sudah berlaku efektif. Diskresi penyidik dibatasi oleh norma yang bersifat imperatif dan tidak dapat digunakan untuk meniadakan larangan yang telah ditetapkan undang-undang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, yang dalam Pasal 5 huruf (a) mensyaratkan bahwa keadilan restoratif hanya dapat diterapkan apabila tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat.
Baca Juga: Dinsos Sukabumi Jemput Langsung Tiga Remaja Putri Diduga Korban TPPO di Boyolali
Dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, syarat materiil tersebut secara faktual tidak terpenuhi. Persoalan ini menjadi penting untuk dilanjutkan proses peradilannya karena disamping sebagai pidana kekerasan seksual juga berkaitan dengan perspektif korban merupakan anak dan pelaku memiliki posisi otoritatif sebagai guru ngaji.
Prinsip perlindungan anak dalam hukum Indonesia secara konsisten menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebagai asas utama. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan agar setiap proses hukum yang melibatkan anak mengedepankan perlindungan, pemulihan, dan pencegahan viktimisasi berulang.
Dalam relasi guru dan murid yang sarat ketimpangan kuasa psikologis, sosial, keagamaan, dan kultural, asumsi kesetaraan dan kesukarelaan sebagai prasyarat keadilan restoratif tidak terpenuhi. Dari perspektif sosial, selain merugikan korban secara individual, penyelesaian non-litigatif dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan juga berdampak luas terhadap ketertiban dan kepercayaan sosial.
Tidak dilanjutkannya perkara ke ranah hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan melemahkan fungsi hukum pidana sebagai sarana perlindungan dan pencegahan. “Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus tersebut merupakan kekeliruan menafsirkan secara normatif dan prosedural, akibatnya mencederai keadilan substantif bagi korban serta gagal mewujudkan pemulihan sosial yang justru menjadi dasar filosofis utama pendekatan keadilan restoratif.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Gugatan Rp. 5 Miliar terhadap Adly Fairuz Tak Berdasar
II. Kesimpulan
Dugaan kekerasan seksual oleh guru ngaji terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai tatanan sosial, moral, dan kepercayaan publik. Penghentian penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan cacat hukum secara prosedural dan substantif karena bertentangan dengan kerangka hukum positif yang secara tegas melarang penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual di luar proses peradilan.
Secara sosio-legal, praktik tersebut mengabaikan realitas relasi kuasa yang timpang antara guru ngaji dan murid, yang meniadakan asumsi kesetaraan dan kesukarelaan. Dalam konteks ini, perdamaian yang dikonstruksikan justru berfungsi sebagai mekanisme pembungkaman korban dan normalisasi kekerasan berbasis otoritas moral dan keagamaan.
Pendekatan tersebut memperkuat impunitas dan mereproduksi ketidakadilan struktural terhadap anak sebagai kelompok rentan. Praktik ini juga berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat dengan merusak legitimasi lembaga pendidikan keagamaan serta melemahkan fungsi preventif hukum pidana dalam melindungi anak di ranah pendidikan.
Dengan demikian proses hukum harus tetap dilanjutkan sampai putusan persidangan dan penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak harus ditolak secara tegas. Pengabaian proses hukum pidana secara langsung bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, karena meniadakan hak korban atas keadilan substantif, perlindungan, dan jaminan tidak mengulangi kesalahan.
Baca Juga: Buka Tutup Jalan Bagbagan–Kiaradua: Bersihkan Material Longsor, Pengendara Hati-hati
III. Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 23, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pasal 5 dan Pasal 99, menempatkan perlindungan korban dan kepentingan hukum publik sebagai prinsip utama.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
a. Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif
b. Pasal 82 huruf (d): secara tegas mengecualikan tindak pidana kekerasan seksual dari penerapan keadilan restoratif.
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagai asas fundamental.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) jaminan keadilan terhadap kepentingan terbaik bagi anak.
6. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024
7. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (a) “keadilan restoratif hanya dapat diterapkan apabila tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat.”
Baca Juga: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Kripto
IV. OPINION BRIEF
Secara ringkas adapun poin penting dari kasus ini, sebagai berikut:
1. Penerapan Keadilan Restoratif Bertentangan dengan Hukum Positif.
Berdasarkan UU TPKS, UU KUHP Nasional, dan UU Nomor 20 Tahun 2025, tindak pidana kekerasan seksual secara eksplisit dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Oleh karena itu, penghentian perkara dengan dasar restorative justice merupakan cacat yuridis dan tidak memiliki legitimasi hukum. Prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku, dimana UU TPKS sebagai undang-undang khusus mengesampingkan aturan umum terkait restorative justice.
2. Adanya Relasi Kuasa (Power Imbalance)
Relasi antara guru ngaji dan murid merupakan relasi kuasa yang timpang, baik secara:
1. Psikologis,
2. Sosial,
3. Keagamaan, dan
4. Kultural.
Dalam kondisi tersebut, persetujuan korban tidak dapat dianggap bebas dan setara, sehingga penerapan keadilan restoratif justru berpotensi memperparah viktimisasi dan menimbulkan reviktimisasi.
3. Dampak Serius bagi Anak sebagai Korban
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak, dengan dampak sebagai berikut:
a. Dampak Psikologis
Menurut WHO, kekerasan seksual terhadap anak berdampak pada gangguan kesehatan mental jangka panjang seperti depresi, fobia, trauma, dan hilangnya rasa percaya terhadap lingkungan sosial, terutama karena pelaku berada dalam lingkungan yang sama dengan korban.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Fase Bulan Baru di Pesisir Sukabumi
b. Dampak Fisik
Kekerasan seksual dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan, keterlambatan perkembangan otak, serta kerusakan organ internal anak.
c. Dampak Sosial
Korban berisiko mengalami stigmatisasi, pelabelan negatif, pengucilan sosial, serta victim blaming sebagaimana dikemukakan oleh Taslim (1995), yang secara langsung menghambat pemulihan korban.
4. Dampak terhadap Ketertiban dan Kepercayaan Sosial
Perkara ini terjadi di sektor pendidikan agama, sehingga berimplikasi luas terhadap:
1) Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan,
2) Otoritas moral pengajar,
3) Ketertiban sosial dan rasa aman publik.
Kondisi ini jelas menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga tidak memenuhi syarat materil keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) Perkap No. 8 Tahun 2021.
5. Tidak Terpenuhinya Tujuan Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif bertujuan memulihkan:
1) Korban,
2) Pelaku, dan
3) Masyarakat.
Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, trauma yang ditimbulkan bersifat kolektif dan struktural, sehingga penyelesaian di luar peradilan justru nir-manfaat, tidak memulihkan trauma sosial, serta memperkuat impunitas. Demikian pendapat hukum ini agar dapat menegakkan keadilan bagi Hukum Indonesia, Terimakasih.
Editor : Fitriansyah