Sukabumi Update

Gedung Sate, Riwayatmu Kini

Hasim Adnan. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)

Oleh: Hasim Adnan

Sampurasun. Pagi itu, Jumat (24/4/26) sebuah pesan yang dikirim melalui media aplikasi pesan masuk ke ponsel penulis. Isinya dokumen berjudul Potensi Permasalahan akibat Penyatuan Gasibu dengan Halaman Gedung Sate. Dokumen tersebut ditulis oleh Aji Bimarsono yang tergabung dalam Society for Heritage Conservation alias Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung.

Informasi tambahan disematkan bahwa dokumen tersebut dirumuskan oleh Bandung Heritage yang berisi rembug aspirasi dari beberapa organisasi. Sebut saja, IAP (Ikatan Asosiasi Planologi), IALI (Ikatan Ahli Landscape Indonesia), IARKI (Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia), IAI (Ikatan Arsitektur Indonesia), PSUD (Pusat Studi Urban Disain) Institute Teknologi Bandung (ITB), Komunitas Aleut (Komunitas Sejarah), akademisi Arsitektur Universitas Parahyangan (UNPAR).

Setelah penulis pelajari, secara objektif apa yang menjadi aspirasi para ahli di atas selayaknya harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh, agar kesalahan-kesalahan kebijakan masa lalu—dalam konteks penataan kawasan heritage—tak lagi terulang di hari ini maupun di masa-masa yang akan datang.

Dan hari ini, publik tengah dihadapkan pada situasi di mana kebijakan pembangunan dan penataan ruang di Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi—biasa disapa KDM—patut dikritisi secara serius, terutama bila dipandang mengabaikan prinsip dasar pelestarian cagar budaya. Dengan demikian, kekhawatiran publik terhadap arah kebijakan yang dianggap “merusak tata ruang” dan mengancam keberadaan Gedung Sate bukan sekadar isu emosional, melainkan persoalan ilmiah, historis, dan hukum.

Tulisan ini tidak bermaksud mendiskreditkan figur KDM selaku Gubernur Jawa Barat, tidak pula didasarkan atas like atau dislike, tapi lebih pada mengingatkan kepada KDM agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Dikatakan demikian, karena dari informasi yang beredar, proyek penyatuan Gedung Sate dan Gasibu dikejar target harus rampung sebelum 17 Agustus 2026.

Baca Juga: Penataan Kawasan Gedung Sate Perkuat Simbol Pusat Pemerintahan Jawa Barat

Cagar Budaya yang Harus dilindungi

Sebagaimana dimafhumi bersama, Gedung Sate bukan sekadar kantor Gubernur Jawa Barat. Ia adalah simbol sejarah panjang, identitas kolektif, dan artefak arsitektur bernilai tinggi. Merujuk data dan fakta sejarah, fondasi awal bangunan tersebut sudah dimulai sejak 1920 dan selesai 1924. Dari sisi gaya, gedung ini merupakan perpaduan arsitektur Eropa dan lokal yang mencerminkan gaya “Indische” atau kolonial tropis.

Lebih dari itu, berbagai kajian akademik menempatkan Gedung Sate sebagai elemen penting dalam pembentukan identitas Kota Bandung. Penelitian menyebutkan bahwa bangunan ini memiliki “nilai simbolik dan kultural yang kuat” serta menjadi bagian integral dari citra kota dan kehidupan sosial masyarakat. Secara tegas, penulis berpandangan bahwa merusak atau mengubah konteks ruang di sekitarnya berarti merusak makna yang terkandung di dalamnya.

Penulis juga merasa perlu mengingatkan terkait status hukum Gedung Sate. Siapapun tak bisa membantah bahwa tidak ada ruang abu-abu dalam status Gedung Sate. Karena secara yuridis dan faktual, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menegaskan bahwa bangunan ini adalah Cagar Budaya yang harus dilestarikan. Surat Edaran (SE) Pemda Jawa Barat 37/KB.03.03.01/UM tertanggal 10 April 2025 secara eksplisit menyebut bahwa pemanfaatan Gedung Sate harus mengacu pada prinsip pelestarian sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Merujuk SE beserta UU di atas, maka bisa diambil sikap bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada perubahan fungsi, lanskap, atau integritas kawasan Gedung Sate berpotensi melanggar prinsip hukum tersebut. Bahkan bila mau merujuk perspektif ahli pelestarian, cagar budaya tidak hanya mencakup bangunan fisik, tetapi juga kawasan dan konteks ruangnya. Mengubah tata ruang di sekitar Gedung Sate sama dengan menghilangkan “makna historis” yang melekat pada lanskap tersebut.

Baca Juga: Integrasi Gedung Sate dan Gasibu, KDM Targetkan Ruang Publik yang Lebih Luas dan Estetik

Saran terhadap Kebijakan Tata Ruang

Sorotan utama dari kebijakan yang dinilai merusak tata ruang bukan sekadar menyoal pembangunan fisiknya saja, melainkan juga pendekatan yang cenderung pragmatis dan mengabaikan nilai historis. Selama ini, di kalangan ahli maupun publik secara umum, memandang Kota Bandung sebagai “laboratorium arsitektur” dengan kekayaan bangunan kolonial yang unik dan terintegrasi dalam perencanaan kota.

Ingin dikatakan bahwa keberadaan Gedung Sate tidak berdiri sendiri. Ia terhubung secara historis dengan kawasan sekitarnya seperti Gasibu, yang sejak awal dirancang sebagai ruang terbuka pendukung pusat pemerintahan kolonial. Jika tata ruang kawasan ini diubah tanpa mempertimbangkan aspek historis, maka bisa dipastikan yang terjadi adalah disrupsi lanskap budaya.

Menjadi sesuatu yang tidak mengherankan, bila para ahli tata kota, mayoritas menekankan bahwa kawasan heritage harus dijaga keutuhannya (integrity) dan keasliannya (authenticity). Karena bila pakem ini tidak dihiraukan, maka intervensi modern yang tidak sensitif terhadap sejarah berisiko menciptakan “urban amnesia”. Seperti yang disampaikan Aldo Rossi (1966) dalam salah satu karya monumentalnya berjudul The Architecture of the City, yaitu hilangnya ingatan kolektif masyarakat terhadap ruangnya sendiri.

Standing point penulis yang menolak proyek pembangunan berupa revitalisasi Gedung Sate dan Lapangan Gasibu dengan alokasi anggaran sekitar dua belas milyar tersebut juga didasarkan dari beberapa argumen. Pertama, narasi pembangunan sering digunakan untuk membenarkan perubahan tata ruang. Namun, pembangunan yang mengorbankan heritage justru menunjukkan kegagalan perencanaan.

Kedua, mengingat keberadaan Gedung Sate dan lapangan Gasibu serta area sekitarnya memiliki nilai sejarah yang tidak bisa tergantikan. Bagaimana tidak, bukankah sudah sangat jelas bahwa Gedung Sate adalah saksi perjalanan kolonial, perjuangan kemerdekaan, hingga pemerintahan modern. Nilai-nilai historis inilah yang tidak bisa bisa direplikasi.

Ketiga, diakui atau tidak, eksistensi Gedung Sate dan Lapangan Gasibu memiliki nilai ekonomi jangka Panjang. Karena apapun dalihnya, sebuah Kota—dalam hal ini Kota Bandung—dengan heritage yang terjaga memiliki daya tarik wisata dan investasi budaya yang lebih tinggi.

Keempat, soal legitimasi hukum dan moral mengingat status cagar budaya yang menempatkan Gedung Sate dalam perlindungan hukum yang jelas. Abai terhadap persoalan ini, sama saja melanggar regulasi sekaligus tanggung jawab moral.

Berdasarkan penjabaran di atas, tulisan ini lahir dan dimaksudkan untuk mengingatkan, bukan untuk menjatuhkan martabat seorang Gubenur. Bisa jadi tulisan ini terasa pahit, tapi percayalah ini bisa menjadi obat pengingat akan pentingnya menjaga warisan.
Karena walau bagaimanapun, kebijakan publik sejatinya tidak hanya berorientasi pada hasil cepat, tetapi juga pada keberlanjutan sejarah dan identitas. Dan dalam konteks Gedung Sate dan area sekitarnya, setiap intervensi terhadap tata ruang harus tunduk pada prinsip pelestarian, bukan sebaliknya.

Jika kebijakan yang diambil justru mengarah pada degradasi nilai heritage, maka kritik bukan hanya wajar—tetapi diperlukan. Dikatakan demikian, karena saat warisan seperti Gedung Sate rusak, yang hilang bukan sekadar bangunan, melainkan bagian dari ingatan dan jati diri masyarakat Jawa Barat. Cag***

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT