Oleh : Hasen, M.S.i, Anggota SC MUSDA XII MUI Kabupaten Sukabumi
Musyawarah Daerah (MUSDA) XII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada tanggal 21–22 Juli 2026 di Hotel Agusta Cikukulu menjadi arena kontestasi yang tidak hanya bernilai politis-organisatoris, tetapi juga sarat akan dinamika dialektis.
Fenomena pra-Musda yang memunculkan wacana empat kandidat ketua, disusul dengan dinamika masa jeda, hingga pasca-Musda yang berujung pada tuduhan cacat prosedur, mencerminkan adanya benturan antarkekuatan ideal dan material di tubuh organisasi.
Dalam kacamata filsafat, dinamika pergerakan ini dapat dibaca secara jernih menggunakan pisau analisis dialektika Georg Wilhelm Friedrich Hegel. Hegel berpendapat bahwa realitas dan sejarah bergerak melalui proses triadik yang dinamis untuk mencapai kesempurnaan ide.
Ketika sebuah proses organisasi mengalami kebuntuan (stagnasi) seperti tertundanya pengumuman kepengurusan dan pelantikan akibat tidak dilaporkannya hasil sidang formatur pada Sidang Pleno IV, maka terjadi interupsi dalam gerak dialektis tersebut.
Kegagalan mencapai konsensus prosedural ini memicu resistensi berupa tuntutan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) khusus Sidang Pleno IV.
Rumusan Masalah
Bagaimana konstruksi triadik Dialektika Hegel (Tesis, Antitesis, Sintesis) bekerja dalam membaca dinamika transisi kepemimpinan dari pra hingga pasca MUSDA XII MUI Kabupaten Sukabumi?
Bagaimana realitas sengketa prosedural (tidak dilaporkannya hasil sidang formatur pada Pleno IV) memengaruhi legitimasi hukum organisasi secara empiris?
Tulisan ini bertujuan untuk memetakan konflik internal MUSDA XII MUI Kabupaten Sukabumi secara objektif, mempertemukan teori filsafat idealisme dialektis Hegel dengan hukum positif organisasi (PD/ART MUI), serta merumuskan jalan keluar (resolusi) atas stagnasi kepengurusan yang terjadi.
Teori Dialektika G.W.F. Hegel
G.W.F. Hegel (1770–1831) menyatakan bahwa perkembangan pemikiran, sejarah, dan realitas sosial tidak berjalan secara linear, melainkan melalui proses kontradiksi dan resolusi yang berkesinambungan. Proses ini terdiri dari tiga tahapan utama:
- Tesis: Sebuah keadaan awal, pemikiran, atau institusi yang mapan dan memiliki kebenaran internalnya sendiri, namun bersifat terbatas.
- Antitesis: Bentuk negasi atau penolakan terhadap Munculnya kontradiksi, konflik, atau pandangan oposisi yang menantang kemapanan tesis. Menurut Hegel, antitesis adalah motor penggerak utama perubahan karena ia menguji batas-batas dari tesis.
- Sintesis (Aufhebung): Resolusi dari pertentangan antara tesis dan antitesis. Sintesis bukan sekadar jalan tengah (kompromi dangkal), melainkan sebuah tahapan baru yang lebih tinggi yang melestarikan elemen-elemen baik dari kedua tahap sebelumnya sekaligus mengeliminasi aspek-aspek destruktifnya.
Aspek Hukum Organisasi (PD/ART MUI)
Dalam konteks organisasi keagamaan seperti MUI, dialektika pemikiran dibatasi dan diatur oleh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/ART). Sidang Pleno merupakan institusi tertinggi di dalam forum Musda yang berfungsi sebagai pengabsah (legitimator) seluruh keputusan strategis, termasuk laporan tim formatur.
Asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan formal terhadap tahapan persidangan adalah syarat mutlak bagi keabsahan (legalitas) produk hukum yang dihasilkan.
Pembacaan Kontestasi MUSDA XII Melalui Pendekatan Dialektika Hegel
Jika ditarik garis linimasa peristiwa menjelang hingga setelah pelaksanaan MUSDA XII MUI Kabupaten Sukabumi, maka bekerjanya hukum dialektika Hegel dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Fase Tesis: Wacana Empat Kandidat Ketua
Kondisi awal diidentifikasi dari munculnya tulisan tesa di media massa yang memetakan adanya 4 nama kandidat kuat menjelang perhelatan 21-22 Juli 2026. Keberadaan empat figur ini mewakili kemapanan gagasan awal (Tesis) mengenai representasi kepemimpinan umat di Sukabumi. Ruang ini mencerminkan pluralitas yang sehat di mana setiap figur membawa visi murni untuk kemajuan organisasi.
2. Fase Antitesis: Konstruksi Sentimen Negatif dan Eliminasi Prosedural
Memasuki masa jeda antara 6 Juni hingga 21 Juli, ruang inkubasi kontradiksi mulai bekerja. Munculnya serangan, penolakan, atau narasi negatif terhadap salah satu nama kandidat bertindak sebagai Antitesis (Negasi). Pertarungan kepentingan dan resistensi ini menghasilkan eliminasi fisik dan politis terhadap nama tersebut dalam proses rekrutmen kepengurusan. Di sisi lain, tiga nama kandidat sisa mengalami proses kompromi kekuasaan dan terserap ke dalam jajaran posisi strategis internal.
3. Stagnasi Sintesis: Kemacetan Akibat Pelanggaran Prosedur
Secara teoretis, terpilihnya kepengurusan baru yang merangkul faksi-faksi bertikai di bawah kepemimpinan strategis tiga kandidat terpilih seharusnya melahirkan Sintesis (Aufhebung). Sintesis ini idealnya ditandai dengan pengumuman kepengurusan, penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh MUI Tingkat Provinsi, dan Pelantikan.
Namun, realitas menunjukkan terjadinya Stagnasi Dialektika. Gerak menuju Sintesis terhenti (mandek) karena Tim Formatur tidak melaporkan hasil sidangnya pada Sidang Pleno IV. Karena tidak adanya laporan di forum tertinggi tersebut, maka tidak terjadi transformasi energi dari konflik (antitesis) menuju konsensus (sintesis).
Analisis Realitas Empiris: Gugatan Cacat Prosedur dan Tuntutan Musdalub
Dari sudut pandang praktis dan hukum organisasi, mandeknya proses transformasi kepengurusan ini bukan tanpa alasan. Realitas di lapangan mengonfirmasi bahwa ketidakpatuhan Tim Formatur terhadap mekanisme Sidang Pleno IV memicu perlawanan berbasis konstitusi organisasi (PD/ART).
- Cacat Prosedur Administratif: Sidang Pleno IV adalah wadah legal di mana peserta MUSDA memberikan mandat dan mengesahkan hasil kerja Ketika formatur melewati fase ini tanpa pelaporan resmi, produk yang dihasilkan kehilangan basis legitimasi utamanya.
- Gugatan ke Tingkat Atas: Dampak dari cacat prosedur ini adalah munculnya mosi tidak percaya dan gugatan resmi dari para peserta MUSDA ke tingkat MUI Pusat dan MUI Provinsi. Hal ini menjelaskan mengapa SK Kepengurusan belum diterbitkan.
- Musdalub sebagai Upaya Membuka Kebuntuan Dialektika: Tuntutan menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) khusus Sidang Pleno IV merupakan langkah empiris yang sejalan dengan teori Hegel untuk mengurai kemacetan. Musdalub khusus ini diniatkan sebagai instrumen untuk 'memaksa' terjadinya Sidang Pleno IV yang sah, bersih dari intervensi, dan transparan.
Kesimpulan
Krisis transisi kepengurusan pada MUSDA XII MUI Kabupaten Sukabumi terjadi akibat adanya diskoneksi antara gerak dialektika pemikiran dengan kepatuhan hukum formal.
Berdasarkan analisis Hegel, organisasi saat ini berada dalam fase kontradiksi akut (antitesis berkepanjangan) akibat gagalnya pembentukan Sintesis yang disebabkan oleh tidak dilaporkannya hasil sidang formatur pada Sidang Pleno IV. Dampak empirisnya adalah delegitimasi kepengurusan, tertundanya pelantikan, dan munculnya sengketa hukum organisasi.
Rekomendasi
- Penangguhan SK: MUI Provinsi Jawa Barat dan MUI Pusat disarankan untuk menangguhkan penerbitan SK hingga kejelasan prosedur diselesaikan, guna menjaga marwah konstitusi MUI.
- Melaksanakan Musdalub / Pleno Diperluas: Mengakomodasi tuntutan peserta untuk melaksanakan sidang khusus (Musdalub khusus Pleno IV) yang diagendakan secara resmi untuk mendengarkan dan mengesahkan hasil kerja formatur secara transparan.
- Rekonsiliasi Total: Mengembalikan semangat khidmat ulama dengan mengedepankan asas tabayyun dan musyawarah, serta membersihkan proses rekrutmen dari intervensi non-organisatoris.
Editor : Syamsul Hidayat