Sukabumi Update

Ironi Petani di Negeri Pertanian

Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS. (Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi)

Oleh: Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS. (Guru Besar Emiritus IPB University/ Komisi IV DPR RI)

Setiap tanggal 24 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional (HTN). Presiden Soekarno menetapkan HTN melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 -- sebuah pengakuan negara atas jasa kaum tani sebagai pilar ketahanan pangan sekaligus komitmen untuk menegakkan keadilan agraria.

Delapan puluh satu tahun sejak proklamasi kemerdekaan, pertanyaan yang layak diajukan -- sudahkah cita-cita itu terwujud?

Jawabannya: Belum. Masih jauh. Fakta dan data menunjukkan ironi sadis: mereka yang disebut sebagai pilar ketahanan pangan justru adalah kelompok paling rentan pangan dan paling banyak terjebak dalam kemiskinan.

Wajah Kemiskinan Petani

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total populasi. Yang perlu digarisbawahi, kemiskinan itu tidak menyebar merata: tingkat kemiskinan di perdesaan pada periode yang sama tercatat 10,67 persen, jauh lebih tinggi dibanding wilayah perkotaan yang sebesar 6,34 persen. Bahkan kesenjangan itu makin melebar karena indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan justru menurun di kota -- tapi meningkat di desa. Ini artinya orang miskin di desa bukan hanya makin banyak, tapi juga makin jauh terpuruk.

Pertanyaan berikutnya, siapa penghuni mayoritas desa-desa itu? Jawabnya memilukan: petani.

Sebuah kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Semarang menemukan bahwa dari puluhan juta penduduk miskin Indonesia, mayoritas adalah penduduk perdesaan yang kebanyakan berprofesi sebagai petani. Ini sebuah pola yang menurut kajian itu tidak banyak berubah sejak era kolonial hingga sekarang.

Demikianlah paradoks yang menyayat: tangan-tangan yang menanam padi, jagung, dan sayur untuk memberi makan 280 juta rakyat Indonesia, justru sering kali tidak mampu memberi makan keluarganya sendiri secara layak.

Baca Juga: Pembangunan Blue Economy Menuju Indonesia Emas 2045

Tanah Menyempit dan Penghasilan Menipis

Akar ironi ini terletak pada struktur penguasaan lahan yang timpang dan terus memburuk. Hasil Sensus Pertanian 2023 mengungkap fakta yang mencengangkan: jumlah petani gurem— mereka yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar —mencapai 16,89 juta rumah tangga, naik 18,49 persen dibanding tahun 2013.

Sementara proporsi rumah tangga petani gurem terhadap total rumah tangga petani meningkat dari 55,33 persen pada 2013 menjadi 60,84 persen pada 2023. Bahkan lebih memprihatinkan lagi, laporan Metro TV News, mencatat 40 persen dari mereka menguasai lahan kurang dari 0,25 hektar. Mereka masuk dalam kategori petani "sangat gurem". Gurem rem!

Bayangkan: enam dari sepuluh rumah tangga petani Indonesia hanya menggarap sebidang tanah yang tak lebih luas dari setengah lapangan sepak bola. Dengan lahan sesempit itu, mustahil hasil panen bisa menopang kebutuhan hidup satu keluarga secara layak. Apalagi menyekolahkan anak ke tingkat perguruan tinggi. atau menabung untuk hari tua.

Data pendapatan tersebut mempertegas gambaran suram ini. Menurut Survei Pertanian Terintegrasi (SITASI) BPS sebagaimana dikutip Tirto.id, rata-rata pendapatan petani Indonesia hanya sekitar satu dolar AS per hari, atau sekitar 341 dolar per tahun. Setara sekitar Rp5,16 juta per tahun.

Itu berarti rata-rata pendapatan petani hanya sekitar Rp 430 ribu per bulan — jauh di bawah garis kemiskinan nasional yang kini ditetapkan BPS sebesar Rp669.235 per kapita per bulan.

Dengan kata lain, secara statistik, petani rata-rata hidup di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh negaranya sendiri.

Nilai Tukar Petani: Indikator yang Menipu

Pemerintah kerap membanggakan Nilai Tukar Petani (NTP) sebagai bukti kesejahteraan petani membaik. Memang benar, NTP nasional pada Juli 2026 berada di level 127,84 -- bahkan sempat disebut sebagai level tertinggi dalam 34 tahun terakhir versi kementerian pertanian.

Angka di atas 100 ini secara teknis menunjukkan bahwa harga yang diterima petani tumbuh lebih cepat dibanding harga yang mereka bayar.

Namun di situlah letak jebakan statistik itu.

Catat: NTP mengukur daya tukar harga, bukan tingkat kesejahteraan ril dalam skala usaha tani. Seorang petani gurem dengan lahan 0,2 hektare bisa saja menikmati NTP yang "bagus" karena harga cabai atau gabah naik. Tapi karena volume hasil panennya kecil, kenaikan harga itu tidak pernah cukup mengangkatnya keluar dari kemiskinan.

NTP yang tinggi tidak otomatis berarti pendapatan absolut petani yang layak. Ia hanya bercerita tentang rasio harga -- bukan tentang berapa hektare tanah yang dimiliki petani; berapa produktivitasnya. Atau berapa banyak dari mereka yang sesungguhnya rawan pangan.

Baca Juga: Komunikasi Hijau: Sebuah Ikhtiar Merawat Peradaban Digital

Ketahanan Pangan yang Rapuh dari Dalam

Inilah paradoks paling pahit: mereka yang berdiri di garis depan produksi pangan nasional justru sering kali menjadi kelompok yang mengalami kerawanan pangan. Dengan lahan sempit, sebagian hasil panen harus dijual segera untuk menutup utang produksi — pupuk, benih, sewa traktor dan lain-lain — sehingga stok pangan keluarga sendiri menipis.

Banyak dari mereka, sebagaimana dicatat berbagai kajian, justru menggantungkan hidup pada pendapatan non-pertanian seperti buruh serabutan. Mereka merantau ke kota karena hasil dari sepetak sawah tak lagi cukup untuk menyambung hidup.

Kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pun terus menyusut, tinggal 12,5 persen pada 2023, meski jumlah rumah tangga yang bergantung pada sektor ini tetap besar. Ini artinya, semakin banyak orang berebut kue ekonomi yang semakin mengecil.

Reforma Agraria yang Mandek

Amanat Bung Karno melalui Keppres 169/1963 dan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sesungguhnya sudah menggariskan jalan keluarnya: redistribusi lahan yang berkeadilan. Namun enam dekade kemudian, konsentrasi penguasaan lahan justru makin timpang. Dan kini kondisinya makin parah.

Lahan-lahan produktif justru berpindah ke korporasi skala besar, kawasan food estate, dan alih fungsi untuk properti serta industri. Sementara petani kecil terjepit di lahan yang kian menyusut atau bahkan kehilangan akses atas tanah yang dulu mereka garap turun-temurun.

Reforma agraria yang dijanjikan rezim pemerintahan sejak era reformasi lebih banyak berhenti pada tataran retorika dan sertifikasi tanah administratif -- ketimbang redistribusi lahan substantif kepada petani gurem dan nirtanah.

Padahal, tanpa penguasaan lahan yang memadai, petani Indonesia akan selamanya terjebak dalam lingkaran setan: lahan sempit, produktivitas rendah, pendapatan minim, kemiskinan struktural, dan akhirnya kerawanan pangan yang memilukan

Menagih Janji Kemerdekaan

Delapan puluh satu tahun merdeka semestinya cukup waktu untuk memutus rantai ironi ini. Yang dibutuhkan bukan sekadar peringatan seremonial setiap 24 September, melainkan keberanian politik untuk menuntaskan reforma agraria secara sungguh-sungguh. Yaitu redistribusi lahan yang nyata, perlindungan harga hasil pertanian yang adil, akses permodalan dan teknologi bagi petani kecil, serta jaminan sosial yang melindungi mereka dari guncangan pasar.

Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif -- bukan panggung klaim keberhasilan berbasis indeks-indeks yang menipu. Sebab selama petani — sang pilar ketahanan pangan bangsa — masih menjadi wajah paling memilukan di negeri agraris ini, maka cita-cita Bung Karno untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia terbentur tembok cadas.

Hingga kini keadilan agraria untuk petani nyaris hampa, hanya sampai pada janji-janji di atas kertas, podium kampanye, dan parlemen. Dampaknya? Kesejahteraan petani makin jauh. Seperti pungguk rindukan bulan.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT