Sukabumi Update

Perpres TKA, Untuk Siapa?

Oleh: Hening Fajriyah (pemerhati masalah sosial).

Beberapa waktu lalu, salah satu media lokal melansir bahwa Pabrik GSI jadi gudang TKA. Hal ini senada yang diberitakan oleh sebuah media online, bahwa 60% TKA di Sukabumi berasal dari RRT atau China. Fenomena ini tak hanya terjadi diSukabumi, di awal tahun 2017, diamankan 18 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China menempati penambangan emas di kampung Cihideung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fenomena tersebut hanyalah secuil dari banyaknya TKA yang muncul kepermukaan. Pada tahun 2017 saja Konferedasi Serikat Pekerja lndonesia (KSPI) menyatakan banyak TKA yang tersebar di pulau Jawa, Sulawesi dan Kalimantan, yang disebutkan wilayah-wilayah ini tengah banyak proyek. Mereka bekerja di sektor pertambangan dan infrastruktur. Bahkan banyak dari TKA yang menjadi pekerjaburuh kasar di berbagai sektor tersebut. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan,karena sangat besar potensi untuk berebut hak bekerja dengan pekerja lokal.

Layaknya menggelar "karpet merah" bagi para TKA, pada tanggal 26 Maret 2018 yang lalu, Pemerintah justru mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini cenderung mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Presiden memintaagar izin bagi TKA yang hendak masuk ke lndonesia dipermudah, baik dalam pengajuan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Kerja Asing ( IPTA), maupun Visa tinggal terbatas (VITAS).

Dengan dalih untuk meningkatkan daya tarik investasi asing dan diharapkan akan memperluas kesempatan kerja dan mendukung perekonomian nasional. Namun sudah tepatkah solusi kebijakan ini untuk memperbaiki perekonomian bangsa dan berpihak kepada nasib para pencari kerja? Ataukah malah melukai harapan rakyat dalam mencari penghidupan yang layak dan sejahtera?

Alih-alih ingin membuka lapangan kerja bagi rakyat, malah membuka lapangan kerja bagi para TKA. Miris memang, di tengah meningkatnya angka pengangguran, juga segala macam persoalan diberbagai aspek, khususnya ekonomi dan sosial, Pemerintah justru mengundang TKA untuk datang beramai-ramai bekerja di negeri ini.

Bisa dipastikan, dengan adanya kemudahan dari Perpres ini akan semakin deras kedatangan TKA yang akan masuk ke lndonesia. Tentu saja, tidak sedikit dari perusahaan asing akan lebih senang untuk memperkerjakan mereka dan hal ini perpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Misal dari aspek ketidakadilan gaji, penggajian TKA lebih tinggi dibandingkan pekerja lokal. Padahal berkerja merupakan kebutuhan yang sangat penting bagirakyat lndonesia dalam rangka menjamin kehidupannya.

Tujuan demi meningkatkan investasi, harusnya dipertimbangkan kembali oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya mengambil pelajaran dari kebijakan tentang investasi asing sebelumnya. Karena pada kenyataannya dengan investasi asing bukannya mendapatkan untung malahan kerugian besar, seperti halnya pembagian pendapatan yang tidak berimbang.

Perusahaan sektor penting yang diambil alih oleh asing, kekayaan alam yang dijual kepada asing, pengelolaan SDA yang bergantung kepada asing dan swasta, hutang negara semakin melilit dan lain sebagainya. Investasi dapat menjadi bumerang karena merupakan pintu masuk untuk menghilangkan kemandirian suatu negara dan membuatnya tergantung sehingga mudah untukdikuasai.

Sebenarnya jika ingin mencari solusi untuk menjadikan perekonomian yang kokoh, serta menjamin pekerjaan yang layak bagi rakyat, kita bisa mengambil dari solusi dari Islam. Islam memerintahkan penguasa untuk memenuhi hak rakyatnya dengan sebaik-baiknya. Bahkan negara berperan layaknya perisai yang akan melindungi rakyatnya dari segala bahaya yang akan menyerangnya.

Penguasa wajib menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Karena sumber hukum yang diadopsi oleh negara Islam, berasal dari Qur'an dan Sunnah. Salah satu contoh dalil, dalam pengaturan Ekonomi, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud; "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api." Hal ini bermakna, larangan privatisasi kebutuhan publik.

Jika pemimpinnya saja teguh untukmelindungi dan menjamin kehidupan rakyatnya tentu saja tidak akan mengecewakan harapan rakyat untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan sejahtera. Solusi yang memang sudah terbukti keberhasilannya saat lslam sempurna diterapkan dalam segala aspek, khususnya dalam aspek ekonomi. Tanpa memberikan janji janji kosong dan harapan belaka.

|sukabumi.belajarnulis@gmail.com|

 

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI