Sukabumi Update

Refleksi Sejarah Dalam Moderenitas Pembangunan Kota Palabuhanratu

Oleh: M Tahsin Roy

Kota-kota yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia merupakan referensi dan refleksi kita dalam merencanakan pembangunan kota yang tertata dan terdesigen sesuai dengan corak histori sejarahnya. Kebijakan perencanaan pembangunan kota tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi kota yang lainnya, termasuk Kota Palabuhnaratu Kab Sukabumi Jawa Barat dalam membangun penataan sekaligus pengembangan kota yang baik dimana histori sejarah serta nilai-nilai budayanya  bisa menjadi referensi sekaligus menjadi identitas tersendiri bagi kota Palabuhanratu.

Berdasarkan kontruk teori yang diproleh dari diskursus terhadap pengembangan kota melalui referensi sejarah tersebut diatas, penulis dalam tulisan ini searah dengan salah satu Pengamat Kebijakan Publik yang juga tertarik terhadap filosofi sejarah lokal Kab Sukabumi khususnya kota Palabuhanratu, Bayu Risnandar alias kang Bayu. Ia menyimpulkan dalam dialog bahwa Pembangunan kota palabuhanratu harus merujuk pada benang merah sejarah, sehingga pembangunan tersebut tidak akan sia-sia kedepannya.

Pemerintah Kab Sukabumi kata Bayu, hanya perlu meninjau sekaligus mengkaji ulang tentang penetapan zona wilayah kota Palabuhanratu yang sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 1998, yang bunyinya menegaskan bahwa ibu kota Kabupaten Sukabumi yakni kota Palabuhanratu berada pada wilayah di tiga desa di satu Kelurahan serta dua desa di Kec Simpenan. 

Akan tetapi Hinngga saat ini, atau lebih tepatnya empat tahun kepemimpinan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, belum juga ada upaya untuk melirik payung hukum kota Palabuhanratu tersebut . Akibatnya jelas Bayu, pembangunan serta penataan kota Palabuhanratu terkesan rancu alias ngaco.

Belum lagi mengenai Peraturan Daerah Jawa Barat No 28 Tahun 2010 tentang landasan pengembangan wilayah Jawa Barat ( Jabar) Selatan yang hingga saat ini pun belum juga diajdikan acuan strategi pengembangan dan pembangunan di 27 Kecamatan yang termasuk kawasan Sukabumi Selatan. 

Segudang pertanyaan soal lambannya Pemerintah Derah Kab Sukabumi dalam menindaklanjuti terkait kebijakan pembangunan wilayah tersebut, belum jua menemui jawaban. 

Pembangunan masa kini tak perlu mengorbankan generasi mendatang.

Ya, adigum inilah yang sering kita jumpai dalam tiap-tiap rencana pembangunan kota kita hari-hari ini, arti dari adigum tersebut adalah bagaimana mengupayakan pembangunan saat ini tidak akan menggerus kepentigan generasi yang akan datang.  

Hal ini menjadi menarik jika kita kaitkan dengan kerusakan lingkungan serta bencana yang sedang hangat terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Perlu kita kaji lebih dalam lagi, apakah pembangunan yang ada di kota Palabuhanratu Kab Sukabumi Jawa Barat ini misalnya sudah mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan, atau jangan-jangan pembangunan tersebut malah menjadi ancaman karena berbenturan baik dari segi etika lingkungan mauapun dari persfektif histrois sejarah Palabuhanratu itu sendiri. Akibatnya kota tersebut akan menjadi semacam Death City (kota Mati) nantinya. 

Kendati nasi sudah menjadi bubur, namun masih ada harapan untuk nasi tersebut kita olah menjadi makanan. Artinya, meski Pemerintah Sukabumi telat dalam memberlakukan aturan tentang penataan kota yang sesuai dengan histori sejarah serta zona wilayah yang dimaksudkan tersebut diatas. Namun masih ada harapan untuk kita membuka lembaran lama amanah Undang-undang (UU) tersebut. Sehingga  penataan Tata Ruang yang baik dapat menjadi landasan kita agar potensi bencana kia minimalisir sejak hari ini.

Dalam kerangka yang lebih luas tentunya, kita mengnginkan agar Pemerintah Kab Sukabumi bisa menyusunan perencanaan tata ruang kota Palabuhanratu yang sesuai dengan rujukan diatas. Sehingga pengembangan wajah kota tidak hanya menjauhkan kita dari bencana, melainkan juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat kita. Semoga.

|roybarat4@gmail.com|TN ROY

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI