Sukabumi Update

Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Perlu Kedepankan Usia Produktif

Oleh : Dewex Sapta Anugrah, Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi

Sebagaimana regulasai yang mengatur dalam UU ketenagakerjaan Indonesia proses rekrutmen yang harus dilakukan perlu sesuai regulasi yang mengaturnya. Pasalnya kita kerap menemukan di lapangan bahwa ada proses rekrutmen yang di bawah usia kerja. Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang perlu ditindak tegas oleh pihak terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi.

Untuk itu, kita mengharapkan adanya sinkronisasi data kependudukan yang masuk pada ketegori usia produktif kerja, sehingga perusahaan mampu melakukan rekrutmen sesuai dengan aturan yang ada. Dan bila saja perusahaan melakukan rekrutmen tenaga kerja di bawah kategori usia 17 tahun, maka masuk pada ketegori eksploitasi anak di bawah umur dan itu merupakan tindak pidana yang wajib diingatkan kepada para seluruh pihak perusahaan yang ada di wilayah administrasi Kabupaten Sukabumi.

Tidak hanya itu, dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan perlu memantau seluruh rekrutmen yang ada di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi, baik perusahaan padat karya maupun padat modal guna menghindari rekrutmen tenaga kerja di bawah usia produktif kerja.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI