Sukabumi Update

Lack of Knowledge at Kabupaten Sukabumi

Oleh : Oksa Bachtiar Camsyah

Setelah kasus proyek kandang ayam di Bukit Bongas Kecamatan Gegerbitung beberapa waktu lalu berakhir pada ketidakjelasan, muncul persoalan baru dimana salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Komunikasi, Informatika, dan Persandian (KIP), yang dianggap menciderai dan mengusik kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam tulisan ini, saya tidak akan membahas kembali substansi persoalan dari kedua masalah tersebut, karena apa ? Untuk persoalan kandang ayam, saya sudah mengulasnya di tulisan saya yang sebelumnya. Sedangkan untuk persoalan Raperda KIP yang dipersoalkan oleh masyarakat, terutama kalangan jurnalis, sudah ada di hampir semua media sukabumi maupun media nasional, sehingga kawan-kawan bisa mempelajarinya lebih lengkap dari sana.

Menarik kita cermati dua studi kasus diatas, dimana saya melihat, peran Pemerintah Daerah yang terkesan lepas tangan dan cenderung penakut untuk mengambil sebuah keputusan yang menentukan, dengan mengatakan, sayalah yang akan bertanggungjawab dan hadir untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Negara cenderung tidak hadir dalam situasi-situasi menentukan itu.

Dalam kasus proyek kandang ayam misalnya, kita bisa melihat bahwa tidak ada sikap tegas dari Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah Bupati Sukabumi, untuk menindak perusahaan yang jelas-jelas melanggar peraturan dalam praktik usahanya itu. Padahal publik menunggu sebuah statement tegas yang disampaikan oleh Bapak Bupati, bahwa ia akan menyelesaikan persoalan itu, dengan cara begini, begini, begini. Sayang, kita tidak melihat hadirnya negara bagi masyarakat, disaat masyarakat sebetulnya sangat berharap ada sikap yang tegas dari Bupati Sukabumi. Disaat masyarakat merasa perlu diyakinkan bahwa Bupati hari ini, benar-benar berada dalam barisan masyarakat.

Sekarang muncul persoalan Raperda KIP yang ditolak oleh masyarakat, terutama kalangan jurnalis. Lagi dan lagi, Bupati tidak hadir untuk meyakinkan kita, bahwa ini loh cara yang akan beliau lakukan agar persoalan Raperda KIP ini bisa segera selesai dan tidak mengganggu aktivitas kinerja para jurnalis. Bupati cenderung lepas tangan dengan mengatakan, penyelesaian Raperda KIP ini adalah tanggungjawab Pansus, dan ia sendiri mengatakan tidak tahu dari mana asalnya pengajuan Raperda KIP ini, dengan dalih ia baru saja pulang dari Australia. Namun, apakah itu dalil yang bisa kita terima ? Sementara dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukabumi, tertulis, Raperda KIP ini diprakarsasi oleh DKIP.

Sangat jelas kita ketahui, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) itu bisa berasal dari inisiatif pengajuan Pemerintah Daerah ataupun inisiatif pihak Legislatif. Dan dalam hal ini, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama, sudah menegaskan bahwa Raperda ini masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), atas inisiatif Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah Diskominfosan. Artinya, yang menyusun naskah akademik dan draf awal Raperda KIP ini adalah Bupati melalui Diskominfosan, jadi mana mungkin Bupati mengatakan bahwa ia tidak tahu. Dimana kehadiran negara dalam situasi seperti ini ?

Sikap Bupati dalam dua kasus tersebut perlu menjadi handicap bagi keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Sukabumi hari ini. Karena, ini bukan sekedar persoalan teknis penyelesaian kandang ayam ataupun penghapusan Raperda KIP, tapi ini persoalan leadership. Seorang Kepala Daerah atau pemimpin, harus mampu meyakinkan publik dengan agenda-agenda besarnya, yaitu tentang Kabupaten Sukabumi yang akan dibawa kemana. Quo vadis Sukabumi. Kemampuan meyakinkan publik itu adalah dengan sebuah pengetahuan, knowledge. Disini kita belum berbicara janji-janji politik yang belum tertunaikan loh.

Fakta terbalik justru saya lihat ketika Pemerintah Kabupaten Sukabumi, cenderung lebih responsif terhadap sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan power atau kekuatan. Misalnya, ada sebuah status facebook yang diduga menyindir Bupati dengan redaksi yang sebetulnya masih bisa menimbulkan banyak sudut pandang, namun kita saksikan langsung ada pelaporan, walaupun hingga hari ini belum diketahui secara pasti siapa pelapor tersebut, tapi Bupati sendiri telah mengakui bahwa ada tiga orang yang menghubunginya untuk meminta izin agar melaporkan orang yang bersangkutan.

Disini saya tidak mengatakan bahwa Bupati ikut terlibat dalam pelaporan tersebut, namun saya sebagai masyarakat biasa, merasa ada yang bermasalah dalam pendekatan penyelesaian konflik yang dilakukan oleh Bapak Bupati. Dan ini harus segera dibenahi, jangan sampai ada Lack of Knowledge di dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

(Sukabumi, Juli 2019)

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI