Sukabumi Update

Buruh Khawatir Hilang Hak Cuti Karena Kebijakan Upah Per Jam

Oleh: Rizqita Meidi | Mahasiswi Universitas Nusa Putra, Prodi Manajemen

PARA buruh khawatir bila hak cutinya hilang, jika jadi diterapkan pemerintah. Alasannya, karena seharusnya pekerja punya hak libur tetapi pekerja bisa saja terpaksa bekerja lantaran gaji didasarkan atas jumlah jam kerja mereka.

Misalkan tidak ada cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan, cuti istirahat dan lainnya, mereka para pekerja dianggap tidak sedang kerja. Cuti adalah salah satu hak yang harus di terima oleh pekerja yang diberikan oleh perusahaan. 

Mengenai cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah buruh yang bersangkutan sudah berkerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus.

Menurut kebijakan berpotensi menghilangkan ketentuan upah minimum. Karena ada juga pekerja yang mendapatkan skorsing atau dibawah upah minimun karena jam kerjanya kurang dari 45 jam per minggu.

Rencananya akan berlaku bagi kerja yang kerja nya dibawah 35 jam perminggu. Dan jika ada pekerja yang memiliki waktu kerjanya selama 45 jam mereka akan mendapatkan upah seperti biasa. Dan hal ini dapat mendorong perusaha untuk menurunkan jam kerja bagi si buruh. Dengan demikian si buruh tidak lagi bekerja selama 45 jam per minggu. 

Pada upah minimum wajib berlaku bagi seluruh semua warga negara yang bekerja. Misalnya upah minimun bulanan dan upah minimum per jam.

Meskipun hak cuti diatur namun ini tak menjamin para buruh perempuan bisa mendapatkan haknya dengan mudah. Karena itu, perusahaan ada yang menaikan target untuk siburuh pada bulan berikutnya, memberikan pekerjaan yang sulit, hingga dikucilkan.

Penjelasan di atas setidaknya sebagai gambaran bahwa cuti adalah salah satu hak yang harus di terima oleh pekerja yang diberikan oleh perusahaan. Karena cuti membawa dampak yang baik bagi buruh. Penelitian ilmiah mengatakan, pentingnya bagi buruh memanfaatkan cuti agar hidupnya lebih sehat, bahagia dan seimbang.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI