Sukabumi Update

Tagihan BPJS Membengkak, Layanan Yang Diberikan Masih Gitu-Gitu Aja?

Oleh: Indah Candra

(Mahasiswa Universitas Nusa Putra, Prodi Manajemen)

Tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (JKN-BPJS) Kesehatan meningkat dibandingkan sebelumnya per Januari 2020. Kenaikan ini menimbulkan berbagai penolakan karena dianggap memberatkan masyarakat sebagai peserta yang harus membayar lebih besar iuran tersebut.

Ketentuan tarif BPJS tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nantinya, perlu Perpres baru untuk menyesuaikan kenaikan tarif untuk seluruh kategori peserta BPJS Kesehatan.

Kenaikan tarif yang telah disepakati pemerintah:

1.PBI kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

2.ASN/TNI/Polri mengalami penyesuaian dari semula iuran 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dengan tanggungan pemerintah 3 persen dan 2 persen ditanggung ASN/TNI/Polri menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah dengan batasan gaji maksimal Rp 12 juta. Sebanyak 4 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen ditanggung ASN/TNI/Polri.

3.PPU-BU mengalami penyesuaian semula 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 8 juta dengan tanggungan pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen ditanggung pekerja. Berubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 12 juta dengan tanggungan 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

4.PBPU mengalami kenaikan pada kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Dan, kelas 1 naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 per jiwa.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu solusi dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat, namun dalam praktiknya pemerintah belum maksimal dalam memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat atau pengguna BPJS kesehatan.

Salah seorang pengguna BPJS Kesehatan Kelas II , Ananda Alvinny Julianti (32), mengeluhkan pelayanan fasilitas yang diberikan pemerintah di beberapa  rumah sakit. Ia mengaku hingga saat ini pelayanan kesehatan Kelas II tak sepenuhnya membantu, penanganan kepada pasien yang menggunakan  BPJS kesehatan ini tidak  langsung di tangani dengan cepat.

“Jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, pemerintah (pelayanan rumah sakit) harusnya berbenah dahulu. Saya pengguna fasilitas perawatan kelas II kerap tak mendapat pelayanan yang mendukung”, ucapnya di Kabupaten Sukabumi (Rabu 22/01/2020)

Nanda mengaku pembayaran iuran BPJS Kesehatan saat ini ditanggung oleh suaminya. Meski demikian, dirinya kurang mendukung kebijakan itu karena tambah menyulitkan perekonomian masyarakat kecil. Nanda mengatakan, dengan adanya  tagihan BPJS kesehatan yang membengkak  biaya per bulan jelas akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari.

Nanda berharap layanan yang akan di berikan jauh lebih maksimal dengan adanya kenaikan tagihan BPJS kesehatan ini, tidak ada lagi penanganan terlambat atau tidak cepat yang diberikan kepada pasien pengguna BPJS kesehatan karena semua kami disini  rakyat yang hanya ingin mendapatkan haknya dengan layanan yang terbaik dari pemerintah.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI