Sukabumi Update

Peran BUMDes Untuk Memberantas Kepopuleran Bank Emok

Oleh: Ariska Dian Novarianti

(Mahasiswa Universitas Nusa Putra, Prodi Manajemen)

Bank Emok merupakan masalah baru yang hadir di Jawa Barat, Emok sendiri berasal dari bahasa Sunda yang artinya adalah cara duduk perempuan lesehan dengan bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang. Populer dengan nama Bank Emok karena transaksi yang dilakukan para nasabah dan pihak koperasi dilakukan dengan cara duduk lesehan, dan target utamanya adalah ibu-ibu.

Bank Emok sangat meresahkan masyarakat karena adanya hitungan bunga yang sangat tinggi serta dalam angsurannya sendiri menggunakan sistem tanggung renteng, sehingga banyak yang terjerumus dalam masalah-masalah yang berakar dari kesulitan membayar.

Meskipun begitu,  masih banyak yang tergiur untuk meminjam uang dan biasanya uang pinjaman tersebut bukan digunakan untuk membuka usaha melainkan untuk memenuhi kebutuhan sekunder para peminjam. Tak jarang uang hasil pinjaman dari Bank Emok ini dipakai untuk membayar hutang ke Bank Emok lainya (gali lobang tutup lobang).

Untuk memberantas Bank Emok di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kota Sukabumi saat ini berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota untuk mencegah maraknya keberadaan Bank Emok. Selain itu, hadirnya BJI (Bang Japar Indonesia) di Sukabumi sangat membantu dalam menangani para ibu.

Bahkan beberapa pelaku Bank Emok adalah buronan pihak Kepolisian, yang mengalami masalah ketidakadilan dengan pihak Bank Emok dan beberapa diantaranya tercatat dalam laporan kepolisian, BJI sendiri merupakan sebuah akronim dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara, yang siap membantu menyadarkan masyarakat tentang pentingnya hukum, berpihak kepada masyarakat yang lemah dan untuk membela kebenaran tentunya.

Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi solusi maraknya keberadaan Bank Emok di desa-desa, namun beberapa kasus kesulitan membayar serta kesan kurang inovatif membuat pemerintah desa merasa takut untuk membuka unit usaha simpan pinjam di desanya masing-masing.

Padahal simpan pinjam merupakan jenis usaha yang paling mampu menciptakan multi efek bagi perekonomian desa. Sebagai salah satu sistem yang mendukung permodalan para pelaku ekonomi desa. Namun tentu saja harus menjadi pengawasan bersama mengenai jenis usaha ini jika akan diterapkan di BUMDes.

Pada dasarnya kehadiran unit usaha simpan pinjam akan memiliki kekuatan besar karena di anggap terpercaya dan jelas regulasinya. Unit usaha simpan pinjam ini juga harus menekan tingkat suku bunga serendah mungkin, agar banyak diminati oleh masyarakat dan untuk menghindari masalah macetnya pembayaran.

Dalam praktiknya para peminjam haruslah pelaku usaha yang nanti akan diberikan pelatihan dan pendampingan. Pelaku usaha ini juga diwajibkan untuk menabung di BUMDes, hal ini dilakukan agar perputaran uang bisa stabil.

Pengurus BUMDes dapat menjadi konsultan bagi para warga nya yang mengalami kesulitan dalam berwirausaha. Jadi bukan hanya memberikan pinjaman untuk modal saja melainkan melakukan pendampingan kepada setiap usaha  warganya.

Contohnya salah satu warga mengalami kesulitan mendapatkan pupuk yang berkualitas dengan harga yang miring, maka dari itu pihak desa bisa menyalurkan serta menemukan pihak-pihak yang bisa membantu sehingga masalah-masalah pelaku usaha ini akan stabil kembali.

Unit usaha simpan pinjam ini juga tidak perlu khawatir akan mengalami kerugian karena pada dasarnya BUMDes adalah milik warga yang keuntungannya sendiri akan digunakan untuk kesejahteraan desa.

Jadi sudah seharusnya peran Bank Emok bisa digantikan oleh  BUMDes, BUMDes merupakan solusi untuk meminjam modal usaha yang ramah masyarakat, dan dibentuk atas misi untuk mensejahterakan seluruh warga Desa. Karena kelak setiap masyarakat akan memiliki usaha, yang akan menurunkan tingkat kemiskinan di desanya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI