Oleh: Leni Nopitasari
(Mahasiswi Univerisitas Nusa Putra, Prodi Manajemen)
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kenaikan tarif tol karena berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruhi inflasi. BPJT juga berwenang untuk melaksanakan sebagian wewenang pemerintah, mulai dari pengaturan, pengusahaan dan pengawasan Badan Usaha Jalan Tol sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tarif harga tol bisa naik tiap 2 tahun. Tentu, hal ini dapat membebani para pengguna jalan tol, karena harus mengeluarkan tambahan biaya. Kenaikan tarif tol ini mengacu pada UU Nomor38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Kenaikan ini disesuaikan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan tingkat statistik (BPS). Adapun rumus baru cara menghitungnya yakni tarif lama dikali satu ditambah inflasi.
Penyesuaian tarif tol untuk golongan 1 sampai golongan V dilakukan dengan besaran berbeda.
Layanan jalan tol mempermudah pengguna untuk bisa sampai ketujuannya dengan waktu tempuh yang singkat. Penambahan akses jalan tol juga dapat mengurangi kemacetan dijalan raya biasa.
Setiap perjalanan mempunyai tujuan yang berbeda, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menambah jalur baru agar pengemudi bisa sampai cepat tujuan. Secara otomatis, para pengendara siap-siap menambah pengeluaran di jalan tol berikutnya karena setiap tol yang di lalui akan dikenakan tarif yang bervarisi dan telah di tetapkan.
Pembangunan jalan tol juga merupakan pembangunan nasional, mampu memberikan manfaat bagi warga sekitar yang dilalui tol. Efek manfaat lainnya akan meningkatkan kunjungan ke tempat wisata karena aksesnya lebih mudah di lalui dan lebih cepat.
Dari tahun ke tahun volume kendaraan meningkat dan membutuhkan akses jalan yang tepat. Dengan jalan tol, di harapkan mampu mengatasi kemacetan. Terutama, saat musim hari raya dan tahun baru, volume kendaraan akan bertambah. Jalan tol inilah menjadi akses utama bagi para pengendara untuk di lalui.
Selain itu, pengguna jalan tol dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di jalan tol, seperti rest area, untuk keamanan dan kenyamanan mulai dari rambu yang jelas, penarangan jalan dan lain-lain.
Kembali ke soal tol, apakah pajak diperolehnya? sebenarnya tol tidak sepenuhnya memenuhi pengertian pajak. Karena pajak dipungut oleh negara, tidak peduli apakah pemakai jalan atau jembatan. Dalam jalan raya bebas hambatan, sama seperti parkir, setiap orang memiliki kebebasan memilih.
Setiap orang boleh memilih jalan lain kalau tidak mau membayar tol. Bahkan bila tidak ada jalan alternatif, seseorang masih punya pilihan, jalan atau tidak jalan. Dalam pajak, jalan atau tidak jalan, seseorang harus tetap membayar. Sementara dalam pajak regressive, akan dikenakan pajak yang sama jumlahnya tidak peduli baik orang itu kaya atau miskin.
Di dalam tol, harus membayar jumlah yang sama tidak peduli orang itu mampu atau tidak mampu. Ini tidak adil untuk si miskin yang secara proporsional dengan penghasilan mereka harus membayar jumlah yang sama dengan yang kaya. Setiap orang di jalan tol adalah konsumen.
Mengapa jalan tol dibangun?
Pembangunan jalan tol dilakukan untuk memperlancar lalu lintas didaerah yang telah berkembang, meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi,meringankan beban pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan dan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan. (UU 38/2004 Pasal 43 ayat 1).
Dari berbagai permasalahan yang ada pada jalan bebas hambatan, point penting nya adalah bagaimana dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat sesuai yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang , pengendara hanya mematuhi besaran biaya yang harus dikeluarkan tanpa berhak ikut campur tangan dengan kebijakan ini.
Baik itu kendaran empat maupun kendaraan besar yang di lalui kisarannya berbeda dan rata- rata berapa persen kenaikannya ? Kemudian pengendara memakai e-toll untuk membayar jalan tidak seperti di tahun yang lalu, masih menggunakan pembayaran secara manual di situlah kemajuan sarana dan psarana yang telah di fasilitasi.
Dengan kebijakan ini mampu atau tidak mampu pengendara, tetap harus membayar dan bervariasi.Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.
Jadi siapapun kita, semua sama di jalan tol sebagai konsumen.