Sukabumi Update

Tingginya Iuran BPJS, Masyarakat Kecil Menjadi Korban

Oleh: Siti Sarinah

(Mahasiswa Universitas Nusa Putra, Prodi Manajemen)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 yang bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BPJS dibentuk pada 1 Januari 2014, secara otomatis meleburkan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes yang telah lama menjadi penyelenggara jaminan kesehatan menjadi satu badan hukum. Seluruh peserta empat penyelenggara jaminan kesehatan tersebut secara otomatis menjadi peserta BPJS.

Pemerintah sudah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran kenaikan iuran kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II yang tadinya Rp51.000 menjadi Rp110.000, sementara untuk kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per orang.

Berikut ini rincian kenaikannya :

a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN. Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.

b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.

d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Dengan kenaikan tersebut, jika sebuah rumah tangga memiliki 6 orang anggota peserta BPJS Kesehatan dan terdaftar di kelas I, maka kewajibaanya membayar yang tadinya sebesar Rp.480.000 kini menjadi Rp.960.00 setiap bulannya.

Namun, pada saat yang sama langkah menaikkan iuran BPJS merupakan langkah penyesuaian tarif dan digunakan untuk menutupi defisit BPJS.

Mengapa BPJS defisit?

BPJS Kesehatan selalu mencatatkan defisit keuangan setiap tahun sejak lembaga tersebut didirikan pada 2014. Angkanya bahkan setiap tahun mengalami peningkatan.

Pada 2014, defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan hanya mencapai Rp 1,9 triliun. Kemudian di tahun 2015, melonjak menjadi Rp 9,4 triliun. Lalu  turun pada 2016 menjadi Rp 6,7 triliun dan kembali melonjak menjadi Rp 13,8 triliun pada 2017. Sementara tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 9,1 triliun.

Ada Empat Faktor mengapa BPJS mengalami defisit. Pertama, tingkat penggunaan layanan (utilisasi) BPJS Kesehatan yang kian meningkat setiap tahun. Kedua, fasilitas kesehatan (faskes) yang semakin banyak. 

Kemudian juga ditemukan semakin banyak penyakit yang harus ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. Ketiga, tingkat keaktifan peserta mandiri atau informal yang cukup rendah atau hanya sekitar 54 persen. 

Sementara, tingkat utilisasi atau penggunaannya dinilai sangat tinggi. Keempat, beban pembiayaan BPJS Kesehatan pada penyakit katastropik yang sangat besar. Tercatat, beban pembiayaan mencapai lebih dari 20 persen dari total biaya manfaat.

Persoalan defisit BPJS pada dasarnya bukan sebuah masalah utama. Menuntut BPJS memperoleh laba juga tidak tepat, karena BPJS mengalami defisit untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi yan terpenting adalah mendorong negara tetap hadir dalam memenuhi hak konstitusional warga mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali. 

Kebijakan yang tidak berpihak

Kenaikan iuran BPJS dengan dasar Perpres 82 Tahun 2018, dan disaat yang sama dibarengi dengan kenaikan gaji untuk dewan direksi dan dewan pengawas BPJS, tentunya bukan alasan tunggal yang menyebabkan munculnya resistensi dari masyarakat. 

Rendahnya mutu pelayanan, pembatasan jenis penyakit yang ditanggung BPJS, iurun pembayaran berdasarkan Inasibijis (INA-CBG) dalam memberikan pelayanan, nyatanya telah banyak menjadikan masyarakat sebagai korban.

Sering kita melihat, masyarakat dipaksa untuk keluar dari RS sekalipun belum sembuh total dan harus memulai dari awal, mengurus administrasi hanya sekadar untuk mendapatkan pelayanan yang sama dan di rumah sakit yang sama pula.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah dengan kenaikan iuran BPJS dapat menyelesaikan masalah yang ada, baik dari segi sebab defisit maupun manfaat yang akan dirasakan masyarakat, ataukah kenaikan iuran BPJS kembali menjadikan masyarakat sebagai korban dari kebijakan yang tidak berpihak.

Menaikan iuran premi terhadap pengguna BPJS bukan jaminan juga menyelamatkan permasalahan BPJS ini, kita bisa belajar dari Filipina yang menerapkan kebijakan kenaikan harga rokok yang menghasilakan pemasukan yang sangat besar bagi negara, hasil dari kebijakan tersebut Pemerintah Filipina dapat menambal, bahkan membiayai jaminan kesehatan gratis bagi masyarakatnya.

Kebijakan memotong 50 persen dari cukai rokok untuk dana talangan defisit BPJS tersebut sebenarnya terkendala tarik ulur kepentingan politik. Sebab rencana awal ingin menaikkan tarif cukai rokok dibatalkan dengan alasan memberatkan rakyat.

Padahal langkah tersebut cukup strategis yang kemudian beralih alternatif lain dengan tetap menggunakan hasil cukai rokok sebagai dana talangan tanpa menaikkan tarif cukai rokok yang ada.

Entah jalan keluar seperti apa yang dilakukan Pemerintah, menaikan premi bukanlah suatu hal yang bisa memberikan penyelesaian masalah BPJS, tapi suatu hal yang pasti kenaikan premi ini pasti memberatkan rakyat.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI