Sukabumi Update

Implantasi Reforma Agraria Di Kabupaten Sukabumi

Oleh: Moch davit

(Koordinator Gema Tani Sukabumi)

Secara garis besar komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan petani sudah dimandatkan dalam nawacita.

Padababak kedua reforma agraria Jokowi-Amin terdapat tiga kegiatan penting reforma agraria : Pertama, mempercepat pelaksanaan redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran guna memberikan peluang rakyat yang selama ini tidak memiliki lahan/aset untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi. kedua, melanjutkan pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial sehingga lebih produktif. Ketiga, lanjutkan percepatan legalisasi (Sertifikasi) atas tanah tanah milik rakyat dan tanah wakaf, sehingga memiliki kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa tanah.

Dinyatakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, salah satunya adalah dengan mendorong reforma agraria melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset seluas 9 juta hektar. Selain itu juga komitmen untuk menjalankan restrukturisasi kepemilikan,penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria.

Reforma agraria yang berarti pembaharuan agraria merupakan amanat sejak awal proklamasi berkumandang. Diejawantahkan secara rinci pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.dan Dengan dikeluarkan nya Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria sebagai instrumen pendukung UUPA menambah semangat gelora RA.

60 tahun berlalu sejak lahirnya UUPA, belum mampu mengatasi ketimpangan, konflik agraria terus meningkat menjadi tontonan pilu yang tidak kunjung berlalu, contoh beberapa kasus yang terjadi di sukabumi :

Konflik Agraria yang terjadi di desa pasir datar dan desa sukamulya kecamatan caringin kabupaten Sukabumi dengan PT. Suryanusa nadi cipta yang mengakibatkan beberapa petani di kriminalisasi dengan dugaan penyerobotan lahan ,(27/10/2018)

Empat petani penggarap di desa kalapa nunggal kecamatan kalapa Nunggal bupaten Sukabumi dilaporkan oleh pemegang izin hak guna pakai (HGP) PT salak utama ke polres Sukabumi (25/11/2019)

Tahun 2017 Kecamatan lengkong kabupaten Sukabumi 7 orang petani di laporkan dengan tuduhan penyerobotan lahan

Beberapa kasus tersebut hanya lah segelintir dari banyak nya kasus konflik agraria petani dengan Perkebunan Swasta maupun Perkebunan Milik BUMN. Di Kabupaten Sukabumi tercatat ada enam 6 perkebunan milik BUMN dan 32 perkebunan besar swasta yang dimana di lokasi tersebut banyak petani yang melakukan tumpang sari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya , jika tidak di antisipasi ,ini akan menjadi bom waktu untuk pemda kab sukabumi.

7 Februari 2020 Mentri ATR/BPN menyerahkan 1200 Sertifikat kepada petani yang menggarap di Eks HGU PT Sugih Mukti kecamatan Warungkiara kabupaten Sukabumi yang sudah terlantar selama 20 tahun lebih pasca Hak guna usaha nya berakhir. Ini semua bukan bagi bagi tanah atau pemberian secara cuma cuma, ini bisa terjadi berkat perjuangan panjang berpuluh tahun para petani menuntut hak nya kepada negara.

Pepatah mengatakan Tak ada gading yang tak retak,begitu pun dalam pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di warungkiara, dalam prosesnya masih banyak hal yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan landreform dan tujuan dari reforma agraria sejati sesuai uupa no 5 tahun 1960 dan perpres No. 86 tahun 2018, seperti :

Subjek penerima tidak tepat sasaran Pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses inventarisasi dan identifikasi subjek Adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum panitia lokal Indikasi jual beli tanah oleh oknum panitia lokal

Hal ini melenceng jauh dari prinsip pelaksanaan reforma agraria ialah prinsip keadilan, prinsip akses kepada masyarakat, pencegahan sengketa, prinsip kesejahteraan dan kemakmuran dan prinsip kemandirian. Perlu pengawasan dalam pelaksanaan redistribusi,agar tercapai tujuan reforma agraria sesuai amanat Undang - undang.

Kesimpulan bahwa perlunya evaluasi dan tindakan kongkrit dari pemangku kebijakan untuk menyelesaikan secara konfrehensip konflik agraria yang terjadi ,menyelesaikan masalah tanpa masalah, perlu pengawasan sejak awal perencanaan kegiatan redist, kasus warungkiara sepatutnya dijadikan contoh untuk perbaikan dalam pelaksanaan redist kedepannya agar terwujud sukabumi lebih baik.

|10969masdav@gmail.com|netizen

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI