Sukabumi Update

Jas Merah, Bubarkan HMI

Oleh: Muhammad Mulki | Sekretaris Umum HMI Cabang Sukabumi

"Kalau kalian tidak dapat membubarkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pakai sarung saja!" Ungkapan yang dilontarkan oleh DN Aidit di tengah ribuan massa yang memadati istora senayan. Dalam sebuah orasi politiknya di Kongres II Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) pada tanggal 28 September 1965.

Malam itu gemuruh tepuk tangan dan teriakan pembubabaran HMI terasa begitu kuat. Teriakan tersebut terus menggema sepanjang Kongres II CGMI berlangsung.

55 Tahun yang lalu, itulah upaya-upaya PKI (Partai Komunis Indonesia) akan membubarkan HMI, tapi upaya tersebut tidak di restui oleh Bung Karno. 

Ada alasan utama yang disampaikan Bung Karno yakni, "Bahwa dimana-mana HMI melakukan tindakan anti-revolusi dan bersikap reaksioner." Berkat sikap rasionalnya kader HMI  Bung Karno melunak.

Hari ini dengan goncangnya dunia, ditengah pandemi Covid 19 para anggota DPR RI menggunakan waktu seburuk-buruknya untuk merancang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah pasca Omnibuslaw. Memantik beberapa aksi Ormas telah di gelar, walhasil RUU HIP di tunda. 

Lantas apa polemik RUU HIP?

Terdapat 60 pasal dari RUU HIP ini. Mayoritas pasal dalam RUU ini bermasalah dan berpotensi memunculkan kontroversi, serta mereduksi sila-sila dalam Pancasila sebagai dasar negara.

Salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Rumusan seperti di Pasal 7 seperti mengulang kembali perdebatan lama yang sudah selesai dan bertentangan dengan UUD 1945. Padahal rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah final dengan lima sila.

Hal-hal ini lah yang akan membangkitkan kembali Komunis di Indonesia, yang akan merubah ideologi PANCASILA menjadi Ideologi Komuni. Bangunlah masyarakat Indonesia, bergeraklah untuk mempertahankan ideologi kita yang sudah final. 

Tugas kita seharusnya tidak lagi memunculkan perdebatan sesuatu yang sudah final. Tapi lebih ke bagaimana membumikan Pancasila kepada individu masyarakat Indonesia. 

Hal yang harus di lakukan hari ini adalah mentranformasi nilai-nilai luhur Pancasila diajarkan dengan metode transformatif sejak level dasar (PAUD), menengah atas hingga perguruan tinggi. 

Lewat metode tersebut maka setiap individu diajarkan agar berani mengaktualisasi diri dalam membangun pengetahuan melalui pengalaman mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Jadi dengan metode seperti ini siswa atau anak didik lebih banyak berperan dan guru yang kemudian mentransformasi nilai-nilai Pancasila. 

Oleh karena itu Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sukabumi, menolak sekeras - kerasnya RUU HIP dan mengajukan untuk di batalkan bukan ditunda.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI