Sukabumi Update

Pendidikan Untuk Semua! Benarkah ?

Oleh: Dwina Nurfazriah

(Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Nusa Putra Sukabumi)

Sejauh ini apakah kalian sadar dengan anak yang tinggal dijalanan mengapa tidak mendapatkan pendidikan yang sama seperti kita ? Atau bahkan pernah terpikir kenapa tidak sekolah?, dan masih banyak pertanyaan lainnya yang membuat kebingungan dengan keadaan mereka.

Mirisnya dengan keadaan di setiap jalan raya atau lampu merah banyak anak jalanan yang berkeliaran pada saat jam-jam sekolah. Tidak hanya bermain tetapi mereka bekerja di usia yang sangat dini, untuk makan disetiap harinya. Dan hal seperti ini dapat kita temui di kota-kota besar yang paling banyak dari pada di kota kecil.

Beberapa anak jalanan yang terciduk oleh aparat Satpol PP, salah seorang anak jalanannya mengaku mengamen untuk mencari uang, membantu keluarga nya yang kekurangan. Tentu saja ini permasalahan dari faktor ekonomi keluarga yang tidak cukup.

Salah satu faktor tersebut yang membuat mereka tidak memperoleh hak dan kewajiban nya seperti yang tercantum dalam UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Hak memperoleh pendidikan ini di perjelas dengan Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Lantas apa yang mereka dapatkan sedangkan hak dan kewajibannya sudah tercantum dalam UU Dasar 1945.

Selain itu didalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 ayat 1 menyebutkan “Setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.

Sudah sangat jelas apa yang ada dalam UU diatas, namun pada warga negara miskin tidak memperoleh itu semua, dan peranan pemerintah ada dalam UU tersebut. Memang untuk pendidikan dasar pemerintah meringankan biaya dengan gratis bahkan ada Dana BOS, terkadang ada hal apa saja atau keperluan lainnya yang harus memerlukan biaya sehingga sebagian orang tidak mampu membayarnya.

Tidak hanya pemerintah yang berperan dalam pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 7 ayat 1 “Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya” dan Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa “Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”.

Didalam pendidikan semua nya berperan termasuk masyarakat juga mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Selanjutnya masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya dalam enyelenggaraan pendidikan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sangat jelas di dalam UU semua nya berperan serta pada pendidikan tetapi saat mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari itu kurang atau rendahnya rasa kepedulian sesama manusia disekitar. Banyak yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kesejahteraan bagi orang yang tidak mampu sekolah.

Apakah mungkin pemerintah disini harus memfokuskan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapatkan pendidikan? Fokus akan hak dan kewajibannya untuk berada didalam pendidikan sehingga tidak ada anak yang usia dini bekerja dan berkeliaran di jalan raya.

Bukan pemerintah saja disini orang tua harus memberikan pendidikan terhadap anak, tentu orang tua pasti menginginkan anak nya sekolah seperti anak yang lain. Tetapi disini orang tua bermasalah dengan perekonomian jangankan untuk biaya sekolah anak, untuk makan di hari itu saja mereka sangat kebingungan.

Masyarakat pun ikut serta dalam pendidikan, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. Salah satu dari program PKBM ini ialah untuk masyarakat yang melanjutkan Pendidikan kesetaraan atau disebut dengan Paket A/B/C.

Selain itu kita sebagai masyarakat harus bisa memberikan pendidikan kepada anak jalanan dengan sukarela, atau kita membuat komunitas untuk meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan karena pendidikan ini sangat penting untuk memperbaiki taraf kehidupan dan seperti pada tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada permasalahan ini semua nya tidak dapat disalahkan, dan faktor penyebab hal ini terjadi yaitu dari perekonomian yang tidak stabil dalam keluarga. Dengan adanya permasalah ini semoga kita semua dapat meningkatkan rasa kepedulian nya terhadap sesama manusia.

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI