Sukabumi Update

Proporsionalitas dan Profesionalitas, POLRI sebagai Penyidik dan JAKSA sebagai Penuntut

Oleh:

IJP Purn Drs Sisno Adiwinoto MM (Pengamat Kepolisian)

Bahwa lamanya waktu dalam penyidikan dan proses bolak-baliknya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah yang menjadi peluang utama terjadinya penyimpangan Criminal Justice System (CJS) dalam bentuk  negosiasi dan komersialisasi kewenangan atau pemerasan baik oleh “oknum Penyidik Polri” maupun oleh “oknum Jaksa Penuntut Umum(JPU)”.  Hal ini bisa jadi  antara lain yang menjadi timbulnya inisiatif perorangan anggota DPR RI untuk mengajukan Revisi UU Kejaksaan.

Menurut hemat kami dan dari hasil diskusi dengan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), bahwa substansi utama yg perlu jadi atensi dan perhatian kita adalah bagaimana mewujudkan proses CJS yg cepat dan murah dan bukan bersaing utk memperoleh dan memperluas kewenangan Instansi Penegak Hukumnya.

Realitas kenyataan sekarang ini proses peradilan dirasakan oleh para pencari keadilan sangat berteletele, yang dianggap sebagai akibat pemisahan secara proporsional antara peran polisi sebagai penyidik dan peran jaksa sebagai penuntut yang diterjemahkan secara formal dan kaku.

Bahwa waktu yg diperlukan utk penyidikan sangat panjang dan setelah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) cenderung ada waktu yg cukup panjang lagi utk bolak-baliknya BAP dengan adanya Petunjuk jaksa berupa P.... yang macam2 itu dari Kejaksaan.

Pencari keadilan harus menunggu lama dan dengan biaya besar. Padahal formalitas tersebut bisa dihindari.

Dalam kenyataan praktek sering terjadi hal sebagai berikut; 

Begitu SPDP dikirim oleh penyidik dan diterima oleh jaksa, maka secara substansial sudah terbentuk forum terpadu antara Penyidik dan JPU. Mereka sudah bisa bekerja dalam satu tim untuk melakukan penyidikan sekaligus persiapan penuntutan. Kordinasi dan sinkronisasi ini akan menghilangkan sekat formal dan kaku serta menghemat waktu dan biaya terutama bagi pencari keadilan. 

Untuk melaksanakan hal ini tidak perlu merubah UU, cukup komitmen bersama dari para pimpinan Penyidik dan JPU. Namun bila dirasakan perlu diformalkan maka dapat dirumuskan dalam KUHAP yang baru. Dan sebagai catatan bahwa dalam penanganan beberapa kasus penting yang menarik perhatian baik ditingkat Mabes maupun tingkat Polda telah sering dilakukan dengan baik dan sukses. Yang diperlukan adalah komitmen bersama antar kedua instansi Polri dan Kejaksaan untuk mempermudah serta mempercepat proses penyidikan dan penuntutannya.

Contoh aktual sore ini (24/09/2020) terjadi aksi teror penusukan di Paris (breakingnews tv France24).Setelah pelaku ditangkap dan diproses Polisi, maka Jaksa langsung takeover proses penuntutan tanpa menunggu prosedur formal seperti yang berlaku di negara kita. Begitu simpelnya proses dan mekanisme yang dilakukan oleh Penyidik ke JPU. Kenapa kita tidak benchmarking dan meniru praktek seperti ini ?. Kenapa kita mempertahankan kekakuan yang kita buat sendiri?.

Bahwa pada masa awal berlakunya KUHAP yang sekarang ini, sudah dirasakan adanya kebutuhan mengatasi formalitas dan kekakuan dalam proses CJS, yang kemudian diatasi dengan membentuk forum (

Mahkamah Agung-Hakim-Kejaksaan-Kepolisian (MAHKEJAPOL). Sayangnya forum ini mendapat reaksi keras karena dicurigai bisa terjadi KKN antara Penyidik Polri -Jaksa Penuntut-Hakim dan Mahkamah Agung, sehingga perlahan forum tersebut menghilang. Berbeda halnya kalau ada forum antara penyidik dan penuntut, dimana hal itu malah menjadi keharusan dan tidak ada alasan untuk dicurigai, karena kordinasi dan sinkronisai antara Polri sebagai penyidik dengan Jaksa sebagai penuntut memang mutlak diperlukan. Disamping tetap perlu peningkatan kinerja dan produktivitas Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum melalui pemberian motivasi ( al. reword n punishmen), terus diberikan penyegaran pengetahuan( knowledge)-ilmu (science)-pelatihan ketrampilan (skill) terkait CJS dan pemenuhan sarana prasarana serta dana penyidikan seperti di KPK.

Semoga bermanfaat dalam pelaksanaan berantas kejahatan (fight crime), cintai kemanusian dengan junjung tinggi HAM (love humanity) serta cegah kenakalan dan perbuatan menyimpang (help deliquent).

Jkt,25/09/2020.

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI