Sukabumi Update

Legalisasi Investasi Miras

Oleh: Hamidah Mpd | Penulis

Beberapa hari belakangan ini dunia medsos dihebohkan oleh pemberitaan tentang legalisasi miras. Konon pemerintah telah membuka peluang investasi untuk industri miras yang sebelumnya investasi untuk miras ini investasi tertutup.

Aturan untuk membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia,  tetapi imbasnya akan meluas ke daerah lain, dan faktanya tidak semua daerah  yang dilegalkan itu menyambut baik contohnya Papua, tokoh agama Papua mewakili masyarakat mereka menolak dengan kebijakan ini.

Dikutip dari Republika.co.id yang rilis tanggal 28/02/2021 bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH Saiful Islam Al Payage menyampaikan, legalitas dan investasi minuman keras (miras) akan menghancurkan masa depan orang Papua.

Kiai  Payage menegaskan, dirinya sebagai tokoh agama dan mewakili masyarakat Papua dengan tegas menolak legalitas, investasi, dan produksi miras di Papua. Menurutnya, tokoh-tokoh agama di Papua sangat menolak kebijakan tentang investasi dan produksi miras di Papua.

Ini terbukti meskipun di empat daerah tersebut mayoritas beragama non muslim tapi bukan berarti mereka boleh  mengonsumsi miras karena hampir semua agama juga tidak membolehkan mengonsumsi miras atau minuman memabukkan lainnya, kecuali di Bali mereka memang mempunyai tradisi minum arak Bali dan brem.

Keputusan pemerintah membuka peluang investasi untuk miras beralkohol ini sepertinya hanya melihat dari aspek investasi saja,  tidak dipertimbangkan secara serius bagimana bahaya dan dampak negatif miras terhadap masyarakat. Apakah pemerintah tidak pernah mempertimbangkan dampak miras ini terhadap tingkat kriminalitas dan kecelakaan di jalan raya?

Dulu saja ketika peredaran miras masih diperjualbelikan secara diam-diam dan tertutup,  barang haram tersebut masih tetap dicari dan dikonsumsi oleh orang-orang tertentu, apalagi kalau dilegalkan berapa banyak orang yang akan menjadi korban.

Saya jadi teringat kisah seorang lelaki soleh yang berusaha dirusak oleh penguasa yang dzolim. Dia disuruh memilih dosa berzina, membunuh, dan minum minuman keras.

Si lelaki memilih minuman keras karena ia berpikir itu dosa paling ringan.Tapi ternyata yang terjadi karena ia mabuk ia jadi berzina, dan jadi pembunuh sekaligus.

Kisah ini menyiratkan betapa berbahayanya miras. Peristiwa penembakan yang belum lama terjadi terhadap tiga orang di cafe di daerah Cengkareng dilakukan oleh oknum polisi yang disinyalir dalam keadaan mabuk.

Mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.

Seandainya boleh menyarankan sebaiknya pemerintah mencabut peraturan itu karena dampaknya akan sangat berbahaya. Jangan karena alasan kearifan lokal kemudian jadi melegalkan investasi miras, jangan karena tergiur keuntungan besar yang akan diperoleh tapi mengabaikan akal dan pikiran. Karena ada yang lebih penting  yang harus dijaga dari sekedar uang yaitu menjaga moralitas bangsa.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI