Sukabumi Update

Daftar Tarif Resmi Parkir di Kabupaten Sukabumi Menurut Perda 2025, Termahal Rp30 Ribu

Ilustrasi tempat parkir. (Sumber Foto: Pixabay.com/@Thatmientay)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan tarif resmi retribusi parkir kendaraan bermotor melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, tarif parkir ditetapkan dengan batas maksimal hingga Rp30.000 untuk jenis kendaraan tertentu.

Perda Nomor 2 Tahun 2025 mengatur dua jenis pelayanan parkir, yakni retribusi parkir di tepi jalan umum serta retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Untuk parkir di tepi jalan umum, tarif yang ditetapkan adalah sebagai berikut. Sepeda motor dan kendaraan sejenis dikenakan tarif Rp2.000 untuk satu kali parkir. Kendaraan roda empat seperti sedan, pick up, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp3.000 per sekali parkir.

Sementara itu, bus sedang dan mikrobus dikenakan tarif Rp5.000, sedangkan bus besar dan truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua dikenakan tarif Rp10.000 per satu kali parkir.

Baca Juga: Viral! Gate Parkir RSUD Palabuhanratu Macet, Antrean Mengular Hambat Pasien Darurat

Selain itu, Perda Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur Retribusi Jasa Usaha atas penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan berdasarkan durasi waktu. Untuk sepeda motor, tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif parkir harian sebesar Rp10.000.

Untuk mobil penumpang, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif harian Rp15.000. Sementara itu, bus sedang dan mikrobus dikenakan tarif Rp5.000 untuk dua jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif harian Rp20.000.

Adapun bus besar dan truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua dikenakan tarif Rp10.000 untuk dua jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif harian Rp30.000. 

Dengan ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui besaran tarif parkir resmi sesuai Perda sebagai acuan saat menggunakan fasilitas parkir di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memahami perbedaan tarif antara parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT