SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Asep Japar, bersama Wakil Bupati, Andreas, meninjau langsung pelayanan di Kantor Bersama Samsat Cibadak, Jumat (17/4/2026). Peninjauan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan kebijakan terbaru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).
Bupati Asep Japar melihat langsung bagaimana proses perpanjangan STNK tahunan kini jauh lebih praktis karena tidak lagi mewajibkan melampirkan KTP asli pemilik lama—sebuah terobosan yang selama ini menjadi kendala utama bagi banyak warga.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, yang turut mendampingi Bupati, menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Jabar ini telah memicu antusiasme luar biasa dari masyarakat. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah wajib pajak yang melakukan transaksi, baik di Samsat Cibadak maupun Palabuhanratu.
“Kebijakan Pak Gubernur sangat luar biasa dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Hari ini saya mendampingi Pak Bupati untuk memastikan instruksi tersebut berjalan lancar. Wajib pajak kini tidak lagi terbebani keharusan membawa KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak tahunan,” ujar Herdy kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama
Herdy mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan momentum program ini dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di daerah.
“Peningkatan pendapatan dari sektor pajak ini tentu berkontribusi besar terhadap pembangunan, terutama infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini agar target pembangunan infrastruktur kita segera terselesaikan,” tambahnya.
Bupati Asep Japar mengamini pernyataan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat atas kebijakan yang dinilai sangat pro-rakyat ini. Menurutnya, penghapusan syarat KTP pemilik lama adalah solusi konkret bagi warga yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.
"Bagi masyarakat yang punya kendaraan tapi belum diperpanjang karena kesulitan KTP pemilik lama, sekarang sudah ada kebijakan Bapak Gubernur. Tanpa KTP pemilik lama pun sekarang bisa," jelasnya.
Asep Japar berharap kemudahan ini dapat memicu kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini benar-benar membantu dan membuat masyarakat terbantu dalam mengurus surat-surat kendaraannya," tegasnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Dukung Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Sementara itu, Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, mengungkapkan bahwa wilayah Sukabumi menjadi salah satu daerah paling responsif di Jawa Barat dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Intinya kami Samsat Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Palabuhanratu, insya Allah sesuai apa yang diamanahkan Pak Gubernur Jawa Barat Kang Haji Dedi Mulyadi, kami akan melayani masyarakat lebih baik lagi,” ujar Rendy.
Ia menjelaskan, kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pihaknya juga menyediakan loket pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala.
“Kita ada loket pengaduan, insya Allah kita bantu sampai selesai sesuai arahan Pak Gubernur,” katanya.
Lebih lanjut Rendy juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur. Ia tak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi petugas yang berani melanggar aturan atau melakukan pungutan liar. Berkat transparansi dan fleksibilitas aturan ini, realisasi pajak kendaraan tahunan di wilayahnya mengalami kenaikan signifikan.
"Berkat fleksibilitas kebijakan ini, ada kenaikan pendapatan. Ini akan meningkatkan dana bagi hasil yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan Kabupaten Sukabumi," tuturnya.
Ia kemudian mengimbau masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk segera membayar pajak kendaraan. Bagi yang mengalami kendala, pihak Samsat siap membantu penyelesaian di lapangan.
“Esensi dari surat edaran gubernur adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan pajak kendaraan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati dan jajaran juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan sejumlah wajib pajak. Para warga mengaku merasa sangat terbantu karena proses birokrasi kini menjadi lebih sederhana dan cepat.
Usai melakukan peninjauan lapangan, rombongan melanjutkan agenda dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak untuk membahas optimalisasi pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor. (adv)
Editor : Denis Febrian