Sukabumi Update

Aturan Baru Mendagri: Kendaraan Listrik Jadi Objek Pajak, Gubernur Berwenang Atur Insentif

(Ilustrasi). Kendaraan listrik tak lagi bebas pajak usai Mendagri terbitkan Permendagri nomor 11 tahun 2026. (Sumber Foto: iStock)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah dikabarkan telah mengubah skema perpajakan bagi kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan terbaru ini menandai berakhirnya era pembebasan pajak otomatis dan memasukkan kendaraan listrik ke dalam sistem perpajakan daerah dengan skema insentif khusus.

Berbeda dengan aturan sebelumnya di mana kendaraan listrik identik dengan status bebas pajak (Rp0), regulasi ini kini menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa meskipun telah masuk dalam objek pajak, pemerintah tetap memberikan dukungan terhadap percepatan transisi energi melalui instrumen insentif fiskal.

"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tito dikutip dari suara.com, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: Berakhir Damai, Pacar Konsumen yang Intimidasi Kurir Paket di Sukabumi Akhirnya Minta Maaf

Melalui skema ini, kendaraan listrik tetap diakui sebagai objek pajak namun tidak dibebani tarif penuh layaknya kendaraan berbahan bakar fosil. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan daerah dengan upaya nasional mendorong penggunaan energi bersih.

Aturan ini juga menegaskan bahwa kendaraan listrik kini masuk ke dalam sistem perpajakan kendaraan secara umum yang berbasis Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

"Dasar pengenaan PKB dan BBNKB berupa NJKB dan NJMBKB," ungkap Tito.

Hal ini menunjukkan bahwa secara administratif, kendaraan listrik kini diperlakukan dalam kerangka fiskal yang sama dengan kendaraan konvensional, meski pada implementasi akhirnya tetap mendapatkan perlakuan khusus berupa diskon atau pengurangan pajak.

Salah satu poin krusial dalam Permendagri ini adalah pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan teknis. Besaran pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan listrik nantinya akan ditentukan melalui kebijakan Gubernur di masing-masing provinsi.

Baca Juga: Bukit Gunung Karang Dibabat Habis, Wali Kota: Pengembang Sudah Dipanggil tapi Belum Datang

Kondisi ini berpotensi memunculkan perbedaan besaran pajak kendaraan listrik antarwilayah, tergantung pada prioritas dan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Selain mengatur skema tarif, Tito menekankan pentingnya akurasi data sebagai pondasi pengenaan pajak yang transparan. Pemerintah daerah diwajibkan untuk terus memperbarui data kendaraan berdasarkan dinamika pasar otomotif.

"Pemutakhiran dasar pengenaan PKB dan BBNKB dilakukan secara berkala terhadap jenis, merek, tipe, serta nilai jual kendaraan bermotor agar sesuai dengan kondisi terkini," pungkas Tito.

Sumber: Suara.com

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT