SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan tetap memberlakukan pungutan pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kontribusi nyata dari para pengguna kendaraan ramah lingkungan terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan utama pendapatan daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas publik yang memadai.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap ada untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil (listrik) tetap menggunakan jalan," ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut dikutip dari laman Biro Adpim Jabar, Selasa (21/4/2026).
KDM menilai, kemandirian fiskal daerah sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan. Ia mengkhawatirkan jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan sepenuhnya—termasuk bagi varian listrik—sementara dana bagi hasil dari pusat sering mengalami penundaan, maka percepatan pembangunan di Jawa Barat akan terhambat.
Baca Juga: Aturan Baru Mendagri: Kendaraan Listrik Jadi Objek Pajak, Gubernur Berwenang Atur Insentif
Meski demikian, KDM optimistis kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan tetap tinggi. Menurutnya, masyarakat tidak akan keberatan membayar pajak selama mereka bisa merasakan langsung manfaatnya, yakni kualitas infrastruktur jalan yang kian mulus dan baik.
"Masyarakat akan memiliki kesadaran tinggi ketika melihat hasilnya nyata. Sebagai kemudahan, kami juga sudah menyederhanakan syarat bayar pajak, seperti tidak perlu lagi membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan," tambahnya.
Kebijakan Pemprov Jabar ini berjalan selaras dengan regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini secara resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik yang sebelumnya identik dengan pembebasan pajak otomatis.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa kendaraan listrik kini masuk dalam sistem perpajakan umum yang berbasis Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing wilayah.
"Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tito dalam keterangan resminya.
Perubahan skema ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan dalam kerangka fiskal yang setara dengan kendaraan konvensional, meskipun pemerintah tetap mendorong transisi energi melalui pemberian insentif yang besarnya ditentukan oleh kebijakan gubernur.
Dengan sinkronisasi antara regulasi pusat dan eksekusi di Jawa Barat, pemerintah berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan tanpa mengorbankan pendapatan daerah yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas infrastruktur jalan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Denis Febrian