SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan terbaru terkait insentif kendaraan listrik (EV) menuai catatan kritis dari pengamat kebijakan publik. Indef Green Transition Initiative (Indef GTI) dan WRI Indonesia menilai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ berpotensi memicu ketidaksinkronan kebijakan dan menghambat laju dekarbonisasi nasional.
Aturan tersebut menginstruksikan gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif pajak kendaraan listrik di level daerah. Namun, langkah ini justru dipandang sebagai bentuk pengalihan beban tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan langkah Kemendagri yang memindahkan kewenangan fiskal ini ke daerah. Menurutnya, jika pemerintah serius mendorong elektrifikasi, kebijakan seharusnya bersifat seragam dari pusat.
"Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujar Andry dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Aturan Baru Mendagri: Kendaraan Listrik Jadi Objek Pajak, Gubernur Berwenang Atur Insentif
Indef dan WRI menyoroti tiga dampak krusial dari kebijakan ini. Pertama risiko investasi, menurut mereka pengalihan wewenang insentif ke pemerintah daerah dikhawatirkan menciptakan 38 rezim pajak yang berbeda. Hal itu dianggap mengancam kepastian bagi industri dan investor, di mana investasi ekosistem EV telah mencapai USD 2,73 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Kedua, meskipun penjualan mobil listrik tumbuh dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025, insentif dinilai masih diperlukan untuk menjaga tren permintaan di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi.
Ketiga, perlambatan adopsi EV dapat menghambat target Net Zero Emission 2060, memperlama ketergantungan pada impor BBM, serta membebani subsidi energi yang nilainya telah melebihi Rp100 triliun.
Baca Juga: Kemdiktisaintek soal Wacana Penutupan Prodi Tak Relevan: Itu Opsi Terakhir
Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menekankan bahwa pemerintah seharusnya mempertahankan insentif untuk menjaga momentum pertumbuhan. Langkah ini dinilai selaras dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025-2029 dan komitmen iklim nasional (NDC).
Indef dan WRI mendorong adanya evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kebijakan kendaraan listrik tetap efektif, adil secara fiskal, dan mendukung agenda ekonomi hijau Indonesia.
Sumber: Suara.com
Editor : Denis Febrian