Sukabumi Update

Bisa dari Rumah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Kini Cukup Lewat WhatsApp

Ilustrasi Aplikasi Whatsapp di Handphone. (Sumber Foto: freepik.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Aplikasi WhatsApp kini tidak hanya berfungsi sebagai media berkirim pesan atau bertelepon. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kini memanfaatkan platform yang paling akrab dengan keseharian masyarakat tersebut sebagai sarana praktis membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Langkah strategis ini dinilai sangat tepat. Berdasarkan data terbaru Laporan Digital 2026 dari We Are Social, WhatsApp menempati urutan pertama sebagai aplikasi yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia berusia di atas 16 tahun. Tercatat, sebanyak 90,8 persen masyarakat Indonesia aktif menggunakan WhatsApp setidaknya sekali dalam sebulan.

Melihat tingginya penetrasi aplikasi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui chatbot WhatsApp mulai 1 Mei 2026. Berkat inovasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi meluangkan waktu datang ke kantor Samsat atau mengantre panjang demi menunaikan kewajiban tahunan mereka.

Selain melalui chatbot WhatsApp, ekosistem layanan ini juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb sebagai bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik di Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengungkapkan bahwa inovasi ini lahir untuk memberikan solusi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, namun tetap ingin taat membayar pajak.

“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (30/5/2026).

Melalui layanan pintar yang terhubung langsung dengan fitur “Sapa Warga” ini, wajib pajak dapat mengecek data kendaraan hingga mendapatkan kode pembayaran hanya dalam hitungan menit.

Cara mengaksesnya pun cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, lalu memulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.

Setelah itu, pengguna tinggal memilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti instruksi otomatis yang tersedia. Wajib pajak kemudian diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi.

Jika data telah sesuai, sistem akan langsung menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode bayar yang dapat digunakan untuk bertransaksi.

Pembayaran selanjutnya bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.

Dengan inovasi ini, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja hanya lewat WhatsApp. Selain memberikan kemudahan akses layanan publik, digitalisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI