Sukabumi Update

SIM Fisik Tertinggal Saat Ada Razia? Kini Bisa Tunjukkan SIM Digital dari HP

Ilustrasi polisi menggelar razia. (Sumber : Humas Polri).

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik tertinggal saat ada pemeriksaan atau razia kendaraan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menghadirkan SIM Digital yang dapat diakses melalui smartphone.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dan transformasi layanan publik yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

SIM Digital merupakan versi elektronik dari SIM yang tersimpan di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen tersebut dapat diakses kapan saja dan dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan atau razia lalu lintas.

Baca Juga: 13 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H Bahasa Sunda Lengkap dengan Artinya

Kehadiran SIM Digital dikelola langsung oleh Korlantas Polri, sehingga statusnya sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari transformasi layanan kepolisian berbasis digital.

Berikut adalah cara untuk mengaktifkan SIM Digital

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store atau Play Store
  • Buka aplikasi dan melakukan pendaftaran
  • Siapkan nomor HP/WA, NIK KTP dan email untuk registrasi akun
  • Lakukan verifikasi data, ikuti petunjuknya
  • Masuk ke menu SIM Nasional atau Digitalisasi SIM.
  • Isi data SIM dan lakukan pemindaian (scan) kartu SIM fisik untuk menarik data.
  • Pilih menu Verifikasi SIM Saya.
  • Setelah proses berhasil, SIM Digital akan tampil lengkap dengan QR Code dinamis.
  • SIM Digital akan muncul di aplikasi

Baca Juga: Hingga Mei 2026, Anggaran MBG Tembus Rp88,15 Triliun: Sebulan Naik 17,5 persen

Dengan layanan SIM Digital ini, masyarakat dapat mengakses identitas berkendaranya secara lebih praktis melalui ponsel, sehingga tidak perlu khawatir ketika SIM fisik tertinggal saat dibutuhkan.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT