Sukabumi Update

Satu Menit Motor Matic Raib, Pengakuan Pelaku Curanmor Spesialis Sukabumi Utara

SUKABUMIUPDATE.com - Menjalani hukuman penjara akibat kasus penipuan kendaraan bermotor tak membuat SP alias Epul (50 tahun) jera.

SP kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polres Sukabumi bersama dengan komplotannya As, AR, YL dan HRM akibat pencurian kendaraan bermotor (bermotor) di wilayah hukum Polres Sukabumi.

BACA JUGA: Daftar Sepeda Motor Hasil Curanmor di Sukabumi, Merasa Kehilangan Silahkan Cek

SP mengaku sudah satu tahun menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor dan warga Desa Karehkel, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ini memiliki peran eksekutor dibantu oleh AR, pelaku lainnya. 

"Baru satu tahun saya mencuri motor, sebelumnya 2019 lalu pernah di tangkap polisi karena menipu motor milik warga," ujar SP yang dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (13/2/2020).

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Spesialis Wilayah Sukabumi Utara Dijerat Pasal Berlapis

SP beraksi di wilayah utara Kabupaten Sukabumi dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan raya dan pertokoan di daerah Cicurug, Parungkuda dan Cibadak. SP mentargerkan harus dapat satu motor dalam sehari. 

Dijelaskan SP dari bulan Juni 2019 sampai bulan Januari 2020 hingga akhirnya ditangkap pada bulan Februari 2020 sebanyak 13  unit motor yang berhasil dicurinya. Dalam menjalankan aksinya, pria yang mengaku duda setelah 12 tahun bercerai ini hanya butuh kurang dari satu menit untuk membawa motor yang sudah dirusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter T. Adapun sasarannya itu motor matic karena mudah dibobol serta cepat terjual.

BACA JUGA: Satu Didor, Lima Curanmor Spesialis Sukabumi Utara Diciduk Polisi

"Dalam kurun waktu segitu satu hari saya menargetkan satu unit yang dicuri dengan target rata-rata kendaraan yang terparkir di pinggir jalan raya dan pertokoan. Hasil penjualan motor di pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, dibelikan minuman mabuk mabukan, narkoba shabu juga saya beli," pungkasnya.

Motor hasil kejahatan SP dan AR ini kemudian dijual kepada As, YL dan HRM. 

Sementara itu, As (47 tahun) mengatakan dirinya hanya bertugas sebagai penjual tidak memiliki jaringan lain dalam mengeluarkan kendaraan hasil curiannya. "Saya cuman mau bantu menjual harga satu unit rata-ratA Rp 2 juta, akan diberikan kepada SP Rp 1,8 juta saya hanya kebagian Rp 120ribu," singkatnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI