Sukabumi Update

Sebelum Membeli, Yuk Pelajari Cara Hitung Pajak Mobil

SUKABUMIUPDATE.com - Cara menghitung pajak mobil pertama penting diketahui agar pemilik kendaraan mengetahui besarnya biaya yang perlu disiapkan saat memiliki kendaraan roda empat. Biaya pajak tahunan mobil sebenarnya bisa dengan mudah diketahui.

Pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya, sebab memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak. Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan.

Mengutip Suara.com dari Auto2000, cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Berikut adalah rincian pajak mobil pertama:

Pajak pertama: BBN KB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

BBN KB: 10persen harga jual mobil

PKB: 2persen nilai jual mobil

SWDKLLJ: Rp 143.000

Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000

Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena pemilik tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:

Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi

SWDKLLJ  Rp 143.000

PKB: 2persen nilai jual mobil

Biaya administrasi: Rp 50.000

Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun. Oleh karena itu, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2 persen.

Sumber: Suara.com

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI