Sukabumi Update

Silaturahmi Akbar, Siltap Perangkat Desa se-Kabupaten Sukabumi Tetap Rp 1,5 juta

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kades dan perangkat desa hadir dalam silaturahmi akbar yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, di Gor Tinju Palabuhanratu, Senin (26/3/2018). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi terkait  tuntunta peningkatan penghasilan tetap (siltap) untuk perangkat desa.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Apandi menjelaskan, agenda salah satunya dijadikan sebagai momen penyampaian hasil pertemuan antara Apdesi dengan Muspida. Ia optimis, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sudah membuka keran untuk mengakomodir usulan Apdesi.

"Kami sudah bentuk tim enam. Ini dari Apdesi untuk mewakili proses hitung-hitungan yang ada di Pemda. Sejauh mana postur anggaran yang ada di Pemda, regulasinya seperti apa, yang memungkinkan dana-dana ini bisa diserap oleh desa," ujar Ojang ditemui usai silaturahmi akbar.

BACA JUGA: Ribuan Perangkat Desa se-Kabupaten Sukabumi Hadiri Silaturahmi Akbar di Palabuhanratu

Dalam pertemuan sebelumnya, Apdesi mendapat kepastian bahwa nominal siltap bagi perangkat desa tidak bisa diubah. Tetap Rp 1,5 juta.

Namun, Pemda Kabupaten Sukabumi bisa menambah penghasilan perangkat desa melalui dana insentif. Rencananya, penambahan penghasilan perangkat desa melaui dana insentif bisa direlasisakan pada APBD perubahan 2018.

"Belum ada angka yang disepakati, kami belum bisa menentukan nilainya berapa. Tetapi mudah-mudahan sesuai harapan kita," tutur Ojang.

BACA JUGA: Siltap Desa Sukamaju Cikakak Kabupaten Sukabumi Belum Cair, Ini Jawaban DPMD

"Apdesi mengapresiasi apa yang akan diberikan pemda. Tinggal nanti tim enam yang dibentuk harus pasti sejauh mana mengolahnya. Harus ada batas waktu, karena ini harus direalisasikan di APBD perubahan," kata Ojang.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, penambahan siltap perangkat desa tidak bisa direlaisasikan secara langsung. Alasannya, besaran siltap sudah ditentukan dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Ada bantuan keuangan, untuk insentif dan bisa dianggarkan dari PAD kita. Kalau gaji ada aturan PMK, kami tidak bisa melampaui batasnya," pungkas Marwan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI