Sukabumi Update

Soal Penolakan Ojek Online, Pemkab Sukabumi Tunggu Aturan Pusat

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya mencari jalan keluar persoalan penolakan ojek online oleh ojek pangkalan di wilayah Cibadak, Nagrak dan Parungkuda. Penolakan ojek online di wilayah ini berbuntut ketegangan pada Kamis (13/4/2018) lalu. Seorang pengojek online menjadi korban penganiyaan sekelompok orang yang diduga ojek pangkalan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menuturkan, penolakan ojek online di wilayah tersebut akibat belum adanya peraturan. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten (pemkab) terus mendorong kejelasan peraturan kepada pemerintah pusat yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan Penganiayaan Ojek Online di Cibadak Sukabumi

"Inilah yang belum ada aturan, karena kebijakannya ada diatas,"ujar Marwan kepada sukabumiupdate.com, Minggu (15/4/2018).

Marwan menyayangkan peristiwa penolakan berbuntut keterangan terjadi. Padahal, ojek online dan ojek pangkalan sama-sama memiliki peran yang sangat penting karena berfungsi sebagai transportasi masyarakat. Hanya berbeda dalam cara antara berbasis aplikasi dengan yang tidak.

BACA JUGA: Motor Dirusak, Ojek Online Dianiaya Massa di Cibadak Sukabumi

"Kalau aturannya jelas, kemudian disosisialisasikan dengan dengan baik Insya Allah persoalan miss komunikasi ini akan terjawab," jelas Marwan.

Ia berharap setelah adanya aturan maka tidak terjadi lagi persoalan serupa dan masing-masing dapat mencari rezeki dengan lancar.

"Rezeki Allah yang mengatur. Mau ojek online mau ojek pangkalan," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI