SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 80 persen perusahaan di Kabupaten Sukabumi tak memiliki Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA). Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak bisa menarik pajak air bawah tanah, sebab penarik pajak dasarnya harus ada SIPA.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengungkapkan, keadaan ini terjadi akibat perusahaan yang sudah mendahulukan pembuatan sumur air bawah tanah dibanding perizinan. Ketika perusahaan mengajukan perizinan maka pihak provinsi tidak memprosesnya.
"Posisi-posisi itu menjadi kendala teknis, karena orang melapor biasanya sumurnya sudah ada, baru mengajukan. Harusnya di Perda itu tidak boleh ada kegiatan pengeboran. Karena pengeboran itu harus didampingi orang teknis, karena didampingi orang teknis maka keluarlah rekomendasi teknis (rektek). Rektek tidak bisa keluar karena mengajukan sumurnya sudah dibuat," ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/4/2018).
BACA JUGA: Pansus Aqua DPRD Kabupaten Sukabumi Datangi Pabrik Babakanpari
Agus menyebutkan alasan dibalik rekomendasi izin dari provinsi yaitu cekungan air melewati batas kabupaten.
"Karena kalau menerbitankan (izin) di Sukabumi, bisa jadi ribut Kabupaten Sukabumi dengan Sukabumi Kota. Maka ditariklah ke provinsi," imbuhnya.
Dalam hal ini, DPRD sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan Bakorwil karena sangat disayangkan perusahaan menggunakan air bawah tanah tapi tak membayar pajak.

Menurut Agus, sebenarnya bisa saja perusahaan yang tidak memiliki SIPA ini memberi pemasukan kepada daerah apabila pimpinan daerah dalam hal ini bupati mengambil langkah diskresi. Diskresi yaitu peraturan yang dibuat oleh pimpinan daerah yang mengacu kepada kepentingan umum dan mendesak tetapi tidak bertentangan dengan aturan.
Apabila mengambil diskresi, salah satu usulan yang diajukan berupa perjanjian kerjasama bantuan keuangan yang disetujui antara perusahaan dan pemerintah.
"Kalau masuk ke pajak air bawah tanah (pemerintah) tidak bisa ditarik karena SIPA nya nggak keluar. Tapi kalau perusahaan mau memberikan bantuan kepada pemerintah, itu tidak masalah. Itu diskresi," jelasnya.
BACA JUGA: FPKS: Soal Aqua, Pansus Dibentuk Jika Pemkab Sukabumi Tidak Mampu
Hanya saja, kata Agus diskresi ini begitu berat karena segala sesuatunya dipertanggungjawabkan sendiri.
DPRD Kabupaten Sukabumi terus mencari solusi agar perusahaan yang menggunakan air bawah tanah tetap terserap pajaknya, yaitu pada 2018 ini mengusulkan pengendalian air bawah tanah untuk perusahaan peternakan ayam.
"Air yang dikonsumsi oleh pengusaha peternakan ayam yang tidak ber SIPA kita akan kenakan pajak air perekor dari setiap peternakan. Hitunganya kalau ayam itu dari kecil sampai dewasa berapa jumlah kebutuhan airnya tinggal dikali. Nah kita sedang merancang karena kita melihat peternakan-peternakan ayam ini banyak, Sukabumi sebagai penyuplai ayam terbesar di Jakarta," tuturnya.
Editor : Andri Somantri