Sukabumi Update

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bakal Terus Perjuangkan Nasib Buruh

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati angkat bicara soal Hari Buruh yang  jatuh pada tanggal 1 Mei.

Menurutnya  Hari Buruh merupakan momentum untuk memaknai sebuah pekerjaan sesuai  Undang-undang  nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 ayat 3 tentang Ketenagakerjaan bahwa  Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

"Berdasarkan UU tersebut makna buruh sebenarnya mempunyai arti yang lebih luas dan tidak hanya terbatas kepada para pekerja yang berada di pabrik-pabrik saja, tapi setiap orang yang bekerja  dengan menerima upah maka masuk dalam kategori buruh. Seperti  guru, tenaga medis dan lainnya," ujar Leni Liawati kepada sukabumiupdate.com, Selasa (1/5/2018).

BACA JUGA: Saat Kapolres Sukabumi Kota Goyang Dumang Hibur Buruh di Peringatan Mayday

Leni menambahkan, gerakan buruh pada 1 Mei seharusnya menjadi modal penting untuk memperkuat integritas dari para pekerja Indonesia dalam membangun bangsa khususnya Kabupaten Sukabumi agar lebih baik.

"Tanpa para buruh atau pekerja, bangsa ini tidak akan berarti apa-apa. Sebab peran buruh sangat besar, pabrik tanpa adanya pekerja buruh tidak akan jalan dan tanpa adanya mereka maka pembangunan akan timpang.  karena pembangunan itu tidak hanya dilihat dari fisik saja melainkan juga dari berbagai aspek," jelasnya.

Untuk itu, kata Leni, kedepan pihaknya bersama anggota komisi IV DPRD akan terus memantau agar buruh mendapatkan haknya bahkan tahun sekarang peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan masuk  dalam program pembentukan Perda yang dulu namanya Prolegda program legislasi daerah.

BACA JUGA: Serikat Buruh di Kota Sukabumi Peringati May Day dengan Liburan

"Untuk besaran UMK kabupaten Sukabumi sebetulnya sudah sesuai dan Insya Allah kami akan terus memantau agar buruh mendapatkan haknya," tuturnya.

Sebagai informasi, sambung Leni, pihaknya bahkan sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke perusahaan untuk memastikan kesejahteraan buruh.  Dimulai dari gaji, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, fasilitas tempat ibadah, ruang laktasi bagi buruh menyusui, fasilitas makan, lembur dan lain lain.

"Kami selalu tekankan untuk ditunaikan oleh perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI