Sukabumi Update

Klarifikasi Sekretaris Disnaskertrans Kabupaten Sukabumi Soal TKA Ilegal di PT Cijambe Indah

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi, Lina Evlin Marlina, menepis pernyataan mahasiswa yang menyebut instansinya lalai menangani Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal di PT Cijambe Indah di Kecamatan Cikembar. Lina menyebut, pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai prosedur.

BACA JUGA: Soal TKA Ilegal PT Cijambe Indah, Mahasiswa Geruduk Pendopo Kubupaten Sukabumi

"Kami sudah mengunjungi PT Cijambe Indah untuk mencari tahu dua orang TKA illegal," ujar Lina kepada sukabumiupdate.com usai aksi unjuk rasa para mahasiswa dari PB Himasi dan Somasi, di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Rabu (30/5/2018).

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mendapati dua orang TKA di perusahaan tersebut. Namun, statusnya bukan ilegal, melainkan hanya bermasalah.

Legalitas tersebut, lanjut Lina, diketahui dari adanya dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Meskipun, perusahaan tempat para TKA bekerja tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di dokumen IMTA.

"Alasan mereka berada di PT Cijambe Indah itu, katanya hanya tinggal saja. Kerjanya di PT Cosmo. Tentu kami akan memeriksa lebih lanjut," ucapnya.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak bisa gegabah menangani TKA ilegal. Perlu pendalaman untuk menyingkap kasus ini.

"Kami akan terus memantau bagaimana kelanjutannya," kata dia.

Sementara Ketua Umum PB Himasi, Eki Rukmansyah menuntut Disnakertras Kabupaten Sukabumi tegas terhadap TKA illegal di PT Cijambe Indah. "Sudah jelas TKA itu ilegal," tuturnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI