Sukabumi Update

Pemkot Sukabumi Perbolehkan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Syaratnya

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk bermudik lebaran tapi dengan catatan jarak dekat saja.

BACA JUGA: Beberapa Jam Bocimi Dibuka, Kemacetan Panjang Terjadi di Jalur Sukabumi

"Boleh pakai kendaraan dinas, namun jaraknya tidak jauh misalnya Sukabumi-Cianjur," ujar PJS Wali Kota Sukabumi, Dadi Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Jumat (8/6/2018).

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan himbauan kepada kepala daerah tidak mengizinkan para pegawainya menggunakan fasilitas dinas diantaranya kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Tapi Dadi tetap memperbolehkan PNS Pemkot Sukabumi menggunakan kendaraan dinas karena jarak tempuh dan melihat dari keadaan PNS tersebut.

"Tidak terlalu ketatlah, tapi kita juga akan melihat terlebih dulu esensinya seperti apa," katanya.

BACA JUGA: Tol Dibuka, Ini Siasat Satlantas Polres Sukabumi Hadapi Arus Mudik di Jalur Sukabumi

Pada libur lebaran nanti rencananya 300 unit mobil dinas akan diparkir di rumah dinas masing-masing. Dalam hal ini para PNS juga akan diberikan teguran bila mudik menggunakan mobil dinas dengan jarak tempuh jauh.

"Paling hanya teguran, tidak ada sanksi apapun," tuturnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI