Sukabumi Update

Garmen di Cibadak Sukabumi Pekerjaan Buruh di Hari Pencoblosan, Ini Kata Kepala Disnakertrans

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah karyawan PT Daehan Global di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi sempat mengeluhkan aturan perusahaan yang tetap mempekerjakan para buruh di hari pemilihan Pilgub Jabar, Rabu 27 Juni lalu. Pejabat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyebut hal itu tidak melanggar aturan.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi. Pihaknya memastikan, PT Daehan Global tidak melanggar aturan.

"Asal ada kesepakatan dengan karyawan sesuai aturan yang ada. Serta harus dibayar lembur," ujar Ade dikonfirmasi sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Jumat (29/6/2018).

Ade menambahkan, pihaknya mendapat surat pemberitahuan dari PT Daehan Global sebelum hari pencoblosan. Pabrik garmen tersebut memberitahukan, akan mempekerjakan sesuai dengan aturan pemerintah.

"Itu kan mengacu kepada surat edaran Menakertrans. Boleh mempekerjakan karyawan, tapi wajib dibayar lembur," tuturnya.

BACA JUGA: Pekerjakan Buruh di Hari Pencoblosan, PT Daehan Global Sukabumi Didatangi Panwascam dan Satpol PP

"Perusahaan itu juga mempekerjakan karyawan setelah jam pencoblosan, pukul 13.00 WIB. Memang aturannya, jangan dari pagi hari," tambah Ade.

Sementara itu, salah satu buruh PT Daehan Global yang enggan disebutkan namanya, mengatakan ada kesepakatan dengan perusahaan soal sistem kerja di hari pencoblosan. Perusahaan menjanjikan pembayaran lembur dua kali lipat dibanding upah lembur hari biasa, dan dibayarkan pada tanggal gajian Juli nanti.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI