Sukabumi Update

Permudah Masyarakat, Camat Cicurug Sukabumi Hadirkan Layanan Keliling

SUKABUMIUPDATE.com – Camat Cicurug Kabupaten Sukabumi melakukan terobosan baru dengan menghadirkan produk pelayanan keliling atau jemput bola, program tersebut dilahirkan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.

“Inovasi jemput bola sebagai upaya mempermudah pelayanan terhadap masyarakat di bidang perizinan secara gratis, bahkan kendaraan Dinas Camat pun dibrending sebagai unit pelayanan keliling,” ujar Camat Cicurug Agung Gunawan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/7/2018).

Program ini, kata Agung, merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Camat Nomor 52 Tahun 2018 tentang pelayanan keliling sebagai landasan kerja tim jemput bola sesuai agenda kerja yang sudah disesuaikan jadwal yakni satu desa harus terlayani sebulan sekali.

“Pelayanan dimulai pukul 08.00-13.00 WIB, pelayanan pertama di desa Kutajaya Senin (9/7/2018), dilanjutkan hari kedua di halaman Gor Dasmil Desa Bangbayang dan Hari ini Rabu,(11/7/2018) di Kampung/Desa Nanggerang, dan seterusnya,” terangnya.

"Petugas kami di lapangan siap melayanani masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan ijin IUMK bagi para pedagang, warung kecil dan UKM. Kemudian pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal dan komersial," sambungnya.

Dirinya menambahkan, untuk pelayanan  Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tidak dipungut biaya apapun  alias gratis, sedangkan untuk pembuatan IMB pemohon dikenakan biaya sesuai tarif yang telah ditentukan oleh perundang-undangan tanpa ada tambahan biaya apapun.

BACA JUGA: Bupati Sukabumi Harap Aplikasi SILALA Tingkatkan MutuTatakelola BOS

Menurut Agung, ini sudah menjadi kewajibannya sebagai pelayan masyarakat dengan pelayanan jemput bola, mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan secara baik. Untuk kedepannya pelayanan ini akan ditambah dengan perekaman KTP, KK, Akte kelahiran.

“Kami sudah mengajukan kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, bahkan sudah mengajukan kerjasama dengan Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) untuk pembuatan kartu kuning," tuturnya.

Dirinya menyebut, jumlah pemohon di Desa Kutajaya ada 15 pemohon terdiri dari 13 IUMK dan dua IMB rumah tinggal. Kemudian Desa Bangbayang sebanyak 23 IUMK, dan di Desa Nanggerang sekitar 70 pemohon dengan mayoritas IUMK.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI