Sukabumi Update

Waduh! Warga Desa Nanggerang Sukabumi Nunggu 4 Tahun Terbit Larasita

SUKABUMIUPDATE.com – Sejatinya program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) sebagai replika kantor pelayanan pertanahan yang bergerak, dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah. Pasalnya dengan sistem pelayanan komputerisasi atau berbasis online, tentunya proses pengajuan Larasita bisa lebih mudah dan cepat.

Namun hal itu tidak sesuai fakta di lapangan, seperti yang dialami sebanyak 45 pemohon Larasita asal Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Mereka harus menunggu empat tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah dari program Larasita, bahkan ada juga yang hingga kini sertifikatnya belum diterbitkan.

"Ada 45 warga kami yang menunggu terbitnya sertifikat tanah melalui program Larasita selama empat tahun, meskipun sudah ada yang terbit namun masih ada empat orang lagi yang belum selesai," ujar Sekretatis Desa Nanggerang, Unang Suwandi, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/8/2018).

Adapun keempat orang tersebut, kata Unang, yaitu Supriyadi, Iwan Kurniawan, Sukandi dan Nanan Naedin. Setelah ditanyakan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), alasannya harus pengukuran ulang lantaran khawatir beda nama dan lokasi.

BACA JUGA: Demi Sertifikat Tanah, Warga Desa Datarnangka Sukabumi Terpaksa Jual Ternak

 “Menurut petugas BPN sih harus diukur ulang, karena saat pengukuran berbarengan dengan desa lain sehingga datanya hilang," cetusnya.

Dirinya berharap, agar BPN segera menyelesaikan keempat permohonan sertifikat program Larasita, karena seluruh berkasnya sudah lengkap.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI