Sukabumi Update

K3SD Pertanyakan Tanggungjawab Pemkab Sukabumi Soal Tenaga Pendidik dan Kependidikan

SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) Kecamatan Cicurug meminta pemerintah Kabupaten Sukabumi agar melakukan pemerataan jumlah guru SD. Sebab, kekurangan guru masih banyak terjadi di SD se-Kabupaten Sukabumi dengan demikian standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar belum tercapai sepenuhnya.

Hal tersebut mencuat dalam audensi K3SD Kecamatan Cicurug dengan DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/9/2018).

Ketua Pengurus K3SD Yus Ahmad Winarya menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 dan sekarang dirubah menjadi nomor 2 tahun 2018 terdapat 27 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar yang terdiri dari 14 indiktor merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten kota dan kabupaten. Lalu 13 indikator tanggungjawab lembaga satuan pendidikan, salah satu contohnya harus tersedia buku rasio satu siswa satu buku lalu guru mengajar harus sebanyak 37,5 jam per minggu.

Adapun yang menjadi sorotan adalah 14 indikator yang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah. Dua diantaranya yaitu pertama pemenuhan standar sarana dan prasarana. Kedua pemenuhan tenaga pendidik dan kependidikan. Kedua indikator tersebut begitu penting agar tercapainya SPM.

"Inilah yang menjadi dilema kita. Kalau kita yang 13 (indikator tanggungjawab lembaga satuan pendidikan) harus dilaksanakan. Nih yang 14 (indikator tanggungjawab pemerintah kota dan kabupaten) kayak tidak konsen. Sebab sudah beberapa tahun ini tidak ada pengangkatan (guru PNS). Saya diangkat tahun 1986, itu kalau tidak salah jumlahnya 10 ribu atau 12 ribu, sekarang tingga 6 ribuan. Berarti pemerintah tidak serius memenuhi SPM tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Mogok Mengajar, Guru Honorer di Kadudampit Sukabumi Santuni Anak Yatim

Yus mengungkapkan, pemenuhan tenaga pendidik dan kependidikan saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan sebab yang terjadi jumlah siswa tidak seimbang dengan jumlah guru. Dalam Permendikbud tentang SPM itu idealnya, satu guru berbanding 32 murid. Namun yang terjadi saat ini, terjadi kekurangan guru yang hampir merata di seluruh SD di Kabupaten Sukabumi. Hingga pada akhirnya kepsek mengangkat honorer untuk menutupi kebutuhan guru.

"Makanya kita mengangkat honorer. Itu kan tidak boleh, itu ada suratnya pada tahun 2005 bahwa kepsek dilarang mengangkat guru atau sejenisnya tenaga honorer. Kalau mengangkat bisa di sanksi. Tapi pemerintah tidak melengkapi kebutuhan guru. Makanya ini bukan unjuk rasa bukan demo tapi beraudensi," ujarnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI