Sukabumi Update

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Blak-blakan Soal Tuntutan Bidan Harian Lepas

SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan Bidan tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) yang melakukan aksi audensi ke gedung DPRD pada Rabu (10/10/2018) kemarin mendapat tanggapan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi.

Dirinya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan para bidan BHL dalam menyampaikan tuntutannya ke gedung dewan, untuk itu permasalahan tersebut harus menjadi pemikiran bersama.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Semua Puskesmas Harus Terakreditasi

Apalagi, sambungnya, peran dan tugas bidan ini sangat penting untuk melayani masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian yang serius.

"Kita berharap pemerintah dapat mengakomodir atas usulan para bidan tersebut sekemampuan pemerintah daerah tentunya," ujar Badri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/10/2018).

Lebih lanjut, Badri mengatakan, dirinya bersama anggota komisi IV lainnya sepakat akan mengawal secara profesional atau akan mengusulkan membentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan BHL sekaligus menelaah kondisi bidan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

"Kemudian kita lihat juga bidan di kabupaten maupun kota yang lain, apakah ada satu kesetaraan? lalu dimana letak kelemahan kita? dan mana yang harus di perbaiki," paparnya.

"Insya Allah DPRD melalui komisi IV akan menindak lanjuti persoalan tersebut, kita akan berjuang bagaimana langkah-langkah yang kita ambil terkait tuntutan para bidan BHL," imbuhnya.

Termasuk juga terkait SK, pihaknya akan melihat berbagai sisi, kenapa di kabupaten maupun kota lain bisa menerbitkan SK dari bupati sedangkan di Kabupaten Sukabumi tidak?, hal tersebut yang akan didalami.

BACA JUGA: Kasus Pedofil Telan Korban 12 Anak, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

"Sejauh mana perangkat hukum yang digunakan oleh pemda, seperti Bupati Cianjur dan Wali Kota Sukabumi yang bisa membuat SK pengangkatan Honorer langsung oleh bupati dan wali kotanya," tandasnya.

"Kalau memang ini memungkinkan dan saya yakin Bupati Cianjur dan Walikota Sukabumi tidak sembarang membuat SK, tentu ada landasan hukumnya. Nah ini yang akan ditelusuri oleh komisi IV atau Pansus, nantinya akan dibawa ke rapat kerja komisi," pungkasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI