Sukabumi Update

Pengembang Perumahan Kabur, Pemkab Sukabumi Pastikan Sapras Ditangani Disperkimsih

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Kebersihan (Disperkimsih) Kabupaten Sukabumi sosialisasikan Peraturan Bupati tentang penyerahan sarana dan prasarana utilitas perumahan kepada pemerintah daerah, Rabu (7/11/2018). Sosialisasi ditujukan kepada pengembang perumahan, pegawai dinas di lingkungan Pemkab Sukabumi dan mahasiswa.

Sekretaris Dinas Perkimsih, Toha Wildan menegaskan perbup ini menegaskan pemerintah daerah hadir dalam pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas umum di kawasan perumahan yang dikelolah pihak swasta. 

"Faktanya hari ini banyak sarana dan prasarana perumahan yang terbengkalai seperti akses jalan dan lainnya yang rusak dan sudah tidak diurusi lagi oleh pihak pengembang,” ujar Toha kepada sukabumiupdate.com usai acara tersebut di aula rapat Disperkimsih, Jalan Pasanggrahan No 1 Palabuhanratu.

Saat ini Pemkab Sukabumi bisa bertindak cepat dengan keluhan masyarakat perumahan karena sudah memiliki payung hukum. Sebagai penunjang program ini Disperkimsih Kabupaten Sukabumi juga sudah punya tim verifikasi.

"Idealnya memang peraturan daerah, tapi kita pakai Perbub dulu nanti seperti apa. Banyak hal yang harus ditambah dan dikurangi sehingga nantinya bisa dikolaborasi dalam bentuk Perda," terangnya.

Menurut Toha, konsep perda ada sanksi sedangkan perbup belum. Namun dalam Perbup ini diatur mekanisme penyerahan tanggung jawab pemerliharaan sarana, prasarana dan utilitas dari pengembang perumaha ke pemerintah daerah.

BACA JUGA: Disperkimsih Kabupaten Sukabumi Beberkan Alasan Dibalik OTT

"Intinya ini untuk mensejahterakan masyarakat. Nanti masyarakat juga yang terkena dampaknya, kalau jalannya rusak dan pengembang sudah tidak ada masyarakat mau ngadu kemana," tambahnya.

Masih kata Toha, adapun prasarana yang nantinya diserahkan antara lain jalan perumahan, drainase, dan penerangan jalan umum. "Saat ini baru tiga yang diprioritaskan, bersama air minum dan sampah.”

Sebelum diserahkan oleh pengembang ke Pemda, sambung Toha prasana perumahan tadi harus baik dulu dalam waktu satu tahun. "Saat ini kendalanya memang data base kita harus lengkap, sedangkan kami belum bisa mendeteksi semua. Selain itu juga kendalanya lainnya seperti pengembang perumahan yang sudah bubar,” pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI