Sukabumi Update

Siap-siap! Parkir Seenaknya di Trotoar Kota Sukabumi Bisa Kena Didenda

SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi kembali menyisir trotoar di Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, dan Jalan Suryakencana. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya sosialisasi Perda Perhubungan yang akan diterapkan dalam waktu dekat di Kota Sukabumi.

Petugas mendapati belasan kendaraan roda dua dan empat yang parkir seenaknya di trotoar. Mereka kemudian memasang stiker imbauan pada kendaraan-kendaraan tersebut.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani, mengatakan pihaknya baru sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan. Kedepan, apabila Perda Perhubungan sudah benar-benar bisa dijalankan dengan optimal, Dishub dapat menindak tegas.

Penindakannya mulai dari penderekan paksa, penilangan, dan pencabutan pentil, atau pengempesan roda kendaraan. Pelanggar aturan juga bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

"Tadi di depan SMPN 5, ada yang parkir di trotoar. Kita sampaikan ke pengendaranya bahwa tidak boleh memarkir kendaraan di trotoar dan akhirnya dimasukan. Tapi kalau yang tidak ada, tidak kita cari pengemudinya. Kita tempel aja stikernya. Perda tentang perhubungan sudah ada. Nanti mungkin akan kita tindak, sekarang sosialisasi aja dulu," tegas Imran kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/12/2018).

Imran menambahkan, Dishub Kota Sukabumi akan menugaskan personelnya untuk melakukan patroli. Apabila ada yang ketahuan melanggar, maka petugas bisa langsung menindak.

BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Disterilkan dari Parkir Liar

"Kita sosialisasikan untuk para pengemudi, kendaraan bermotor yang parkir sembarangan baik di badan jalan, di trotoar ataupun di area larangan parkir. Khusus untuk trotoar, terutama trotoar yang sudah bagus, kita pertahankan. Harapan kita untuk pejalan kaki agar bisa lebih nyaman," lanjutnya.

Imran mengaku sudah mendengar banyak alasan mengapa para pengendara ngeyel memarkirkan kendaraannya di trotoar. Kendati demikian, Imran berharap melalui upaya sosialisasi tersebut para pengendara bisa lebih mematuhi aturan tentang larangan memarkir kendaraan di trotoar tanpa banyak alasan. Paling tidak, kata Imran, sampai pengerjaan trotoar di Kota Sukabumi selesai secara menyeluruh, Dishub baru akan melakukan penindakan, bukan lagi sosialisasi.

"Alasannya banyak lah. Pertama katanya sebentar, kedua katanya pengen dekat. Dekat dengan tujuannya biar instant. Padahal kalau mau sedikit jalan kaki lebih sehat. Kita juga sempat terpikir untuk memasang patok di trotoar, seperti di Jalan RE Martadinata. Biar mobil atau motor tidak naik ke trotoar sehingga cepat rusak," tandasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI