Sukabumi Update

Rapat Bulanan, Dinkes Kabupaten Sukabumi Minta Puskesmas Tingkatkan Pelayanan

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Sukabumi mengharapkan puskesmas se-Kabupaten Sukabumi di tahun 2019 ini lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi, Didi Supardi saat menghadiri rapat evaluasi bulanan di Hotel Augusta Palabuhanratu, Selasa (15/1/2019). Rapat juga diikuti perwakilan 58 petugas puskesmas se-Kabupaten Sukabumi.

"Ini kan rapat evaluasi bulanan, dimana kita menyampaikan program termasuk evaluasi dari pada program-program kedepannya. Saya harapkan pelayanan kepada masyarakat di setiap puskesmas di Kabupaten Sukabumi lebih meningkat," ujar Didi kepada sukabumiupdate.com.

Lebih lanjut, Didi menjelaskan, rapat yang rutin dilaksanakan setiap bulan tersebut bukan hanya membahas terkait evaluasi pelayanan puskesmas saja. Masih ada poin-poin penting lainnya yang turut dibahas.

"Tadi pembahasannya mulai dari kesekretariatan, sumber daya kesehatan, pelayanan kesehatan masyarakat, besok ada JKN, juga ada program yang lainnya," pungkas Didi.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid menambahkan, rapat bulanan itu dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa-Rabu (15-16/1/2019). Dalam rapat juga dibahas mengenai evaluasi capaian program kerja tahun 2018 lalu.

"Di dalamnya mengevaluasi terhadap perencanaan yang telah dilakukan baik itu perencanaan pada sistem anggaran, perencanaan terhadap sumberdaya manusia dan perencanaan pada segi pembahasan isu aktual tataran tingkat regional, nasional, maupun yang masuk kepada kategori lokal," imbuhnya.

BACA JUGA: Dinkes dan Hakli Kabupaten Sukabumi Sterilisasi Ruang Kelas Bekas Identifikasi Mayat

Harun menilai, perencanaan mesti merujuk pada visi dan misi Kabupaten Sukabumi, yang sebagai realisasinya melalui RPJMD, yang selanjutnya diaktualisasikan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan.

"Baik itu pencapaian output akhir, tercapainya standar pelayanan minimal sesuai dengan Permenkes nomor 43 tahun 2016 yang ditindaklanjuti oleh PP nomor 2 tahun 2018, dan Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2018," tandas Harun.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI