Sukabumi Update

Soal Hilangnya Sertifikat RSUD Sagaranten, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sebut SPH

SUKABUMIUPDATE.com - Tersendatnya pembangunan RSUD dan Puskesmas Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Sagaranten, Kabupaten Sukabumi ditanggapi serius oleh Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Budi Azhar Mutawali. Mangkraknya proyek tersebut membuat pelayanan kesehatan masyarakat tidak maksimal.

Budi yang mengaku terlibat sejak awal mulai proses pengajuan pembangunan RSUD Sagaranten pada 2011 lalu ini menyayangkan pihak pemborong yang tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan pembangunan tahap II. Seharusnya tuntas pada akhir Desember 2018 lalu. Pihak pemborong berdalih jika molornya pengerjaan disebabkan keterlambatan pembayaran.

"Harusnya masalah ini tidak terjadi, masalah pembayaran itu bukan alasan karena sejak awal lelang tender kemampuan keuangan si pemenang tender itu sebagai acuan," ungkap Budi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (27/1/2019).

Budi juga mengaku pihaknya banyak menerima pengaduan dari beberapa pekerja terkait pembayaran upah yang sering terlambat. Tak hanya itu, keluhan juga didapat dari suplier barang yang sejak lima bulan lalu belum dibayar.

"Masyarakat yang bekerja di sana banyak yang mengeluh. Bahkan katanya banyak yang gajinya belum dibayar. Beberapa suplier barang mengancam akan membongkar kembali barangnya, karena sudah lima bulan belum dibayar," paparnya.

Budi menegaskan, pihaknya akan berbuat tegas jika kondisi proyek RSUD Sagaranten masih seperti itu. Ia pun meminta PPK dan pengawasan dari Dinas Kesehatan bekerja secara tegas.

Di sisi lain, Budi menanggapi pernyataan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, soal sertifikat tanah RSUD Sagaranten yang diduga hilang. Menurut Budi, yang hilang itu adalah SPH (Surat Pengakuan Hak) sebagai perubahan status tanah dari HGU (Hak Guna Usaha) menjadi tanah hak milik. SPH menjadi salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan yang seharusnya saat ini dimiliki Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Sertifikat Tanah Hilang, RSUD Sagaranten Sukabumi Batal Diresmikan

"Seharusnya SPH ini berada di Aset atau Dinas Kesehatan yang mengeksekusi, "sambungnya.

Ia menyayangkan proses administrasi yang memakan waktu lama. Seharusnya, proses administrasi status tanah RSUD Sagaranten tidak menjadi salah satu kendala terhambatnya peresmian RSUD Sagaranten.

"Proses administrasi itu bisa ditempuh sambil berjalan. Yang menjadi permasalahannya adalah mangkraknya proses pembangunan, dan itu yang harus disoroti karena banyak warga yang sudah dirugikan dengan kondisi ini," pungkas Budi.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI