Sukabumi Update

Meski Punya KTP, 111 WNA di Sukabumi dan Cianjur Tetap Tidak Bisa Nyoblos

SUKABUMIUPDATE.com - 111 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi tercatat memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Para WNA tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik khusus WNA yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Menepis berbagai isu negatif yang beredar di masyarakat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin menegaskan para WNA tersebut tidak akan memiliki hak pilih di Pemilu 2019. Dokumen kependudukan untuk WNA ini berbeda dengan WNI karena dalam kolom kewarganegaraan disebutkan warga dari negara mana WNA tersebut berasal.

BACA JUGA: Empat WNA Diamankan di Proyek PT Cijambe Indah Cikembar Sukabumi

"WNA pemegang izin tinggal tetap dan KTP elektronik tidak berhak ikut dalam pemilu. Sebab yang mempunyai hak tersebut hanya WNI bukan WNA," tegas Nurudin saat diwawancarai awak media, Senin (25/2/2019).

Diwawancarai terpisah, Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis, Agung Dugaswara memaparkan, terkait WNA yang mendapatkan KTP elektronik, dasar hukumnya jelas tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2006 Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat (1).

"Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang memiliki surat ijin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP elektronik," ungkap Agung kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/2/2019).

BACA JUGA: Enam WNA Cina Diamankan dari Tambang Emas di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi

"Sementara ayat 2 berbunyi, orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki surat ijin tinggal tetap dan berusia 17 tahun wajib memiliki KTP," lanjutnya.

Masih kata Agung, sementara syarat terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu salah satunya harus berstatus sebagai WNI sebagaimana tertera dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 198.

BACA JUGA: 111 WNA di Sukabumi dan Cianjur Punya KTP, Kok Bisa?

"Jadi, walaupun ada WNA yg memiliki KTP elektronik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang, dia tidak memiliki hak pilih dan tidak didata dalam data pemilih," pungkas Agung.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI