Sukabumi Update

Penghayat di Kota Sukabumi Boleh Cantumkan Kepercayaan di Kolom Agama e-KTP

SUKABUMIUPDATE.com - Negara kini menyediakan pelayanan pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama yang sudah ditetapkan oleh negara. 

Para penghayat yang menganut berbagai kepercayaan kini dapat menuliskan kepercayaan pada kolom agama di e-KTP. Sebelumnya, kolom agama bagi setiap penghayat yang awalnya kosong kini akan terisi. Namun, bukan tercantum jenis kepercayaan yang dianut, melainkan nantinya akan tertulis Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: Ribuan E-KTP Dibakar di Kota Sukabumi

Ternyata, sudah ada satu orang atau satu penghyat di wilayah Kota Sukabumi yang telah mendapatkan e-KTP dengan kolom agamanya bertuliskan kepercayaan. Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi membenarkan hal tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar menuturkan, e-KTP bagi para penghayat itu sebenarnya sudah dapat dibuatkan setelah adanya surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/PUU-XIV/2016. 

“Sudah ada satu, itu merupakan hak warga dan kami keluarkan sesuai dengan permohonan. Proses pengajuan sama seperti pengajuan e-KTP pada umumnya dan tidak ada yang beda,” tutur Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/2/2019).

BACA JUGA: 30 Ribu Warga Kota Sukabumi Belum Rekam e-KTP, Batas Akhir 31 Desember

Ia menjelaskan, sebelum surat keputusan MK, status agama di e-KTP harus berdasarkan enam jenis agama saja. Sebagai pilihan ke tujuh, biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Menurutnya, selama ini pilihan para penghayat memilih hanya dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.

“Sejak keluar keputusan MK itu, para penghayat atau penganut kepercayaan sekarang bisa mencantumkan kepercayaan di kolom agama dalam e-KTP,” jelasnya.

BACA JUGA: Disdukcapil Kota Sukabumi Ralat Data Jumlah Warga Belum Rekam e-KTP

Ia menambahkan, sebelumnya juga Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

“Atas dasar itulah, karena e-KTP merupakan hak masyarakat, dan kami harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban terkait hal itu,” pungkasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI