Sukabumi Update

Wabup Sukabumi Minta DKP Beri Penjelasan Soal Honorer Dipecat Gara-gara Pose Dua jari

SUKABUMIUPDATE.com – Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono enggan berkomentar banyak terkait pemecatan seorang tenaga honorer Dinas Kelautan dan Perikanan yang disebut-sebut karena pose dua jari. Adjo meminta sukabumiupdate.com menkonfirmasi langsung masalah ini kepada DKP.

“Silakan konfirmasi langsung kepada Kadis Kelautan dan Perikanan. Untuk Tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas, ada aturan atau perjanjian kerja, yang melanggar ada sanksinya,” tulis Adjo singkat dalam pesan whatsapp yang dikirimkan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (30/3/2019).

Sayangnya hingga malam, sukabumiupdate.com belum berhasil menghubungi Abdul Kodir, Kepala DKP Kabupaten Sukabumi untuk mengkonfirmasi masalah ini. Seperti diberitakan sebelumnya, kisah Riki Yusuf (36 tahun) viral karena dipecat dari pekerjaanya sebagai tenaga honorer DKP gara-gara pose dua jari.

Riki mendapat pemberitahuan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai honorer di bagian administrasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (28/3/2019). Hal itu terjadi setelah foto dengan pose dua jari Riki ini tersebar hingga sampai ke orang DKP.

BACA JUGA: Dipecat Gara-gara Pose Dua Jari, Ini Pengakuan Tenaga Honorer DKP Kabupaten Sukabumi

Dalam foto itu, Riki memang mengangkat dua jari membentuk huruf V yang menurutnya berarti peace atau salam damai. Namun beberapa orang dalam foto tersebut yang merupakan pedagang ikan berfose dua jari, simbol dari capres dan cawapres di Pilpres 2019.

"Foto yang diposting lambang jarinya beda sama mereka. Saya juga tahu dan mengerti mana kampanye dan mana bukan," ujar Riki kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (30/3/2019).

Foto tersebut diambil pada Rabu (27/3/2019) sore di TPI saat pulang bekerja. Dirinya saat itu diajak bergabung untuk difoto bersama pedagang ikan di TPI oleh saudara Madris alias Doyok. Bahkan Madris menyuruh memposting foto ke medsos. Riki mengungkapkan, sehari setelah itu, Kamis (28/3/2019) ia dipanggil untuk menghadap ke kantor DKP Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. Di kantor itu dia ditanyai oleh Sekdis DKP dan diminta menjelaskan persoalan foto tersebut.

Namun dinas tidak menerima alasan Riki, meskipun sudah memberikan penjelasan panjang lebar. Pada hari serta tanggal itu Riki diberhentikan. Namun dipersilahkan melamar kembali setelah Pilpres.

Riki mengungkapkan tidak menerima surat pemberitahuan pemberhentiaanya namun dia melihat surat tersebut. "Saya tidak pegang surat pemberhentiannya namun melihat saja," bebernya.

Riki mengungkapkan bekerja sebagai tenaga honorer mulai Februari 2008. Kemudian dapat kontrak tahun 2012. Kabar pemecatan Riki akibat pose dua jari ini viral di media sosial setelah diposting akun Facebook Aris Irpan, warga Desa Ciwaru yang bekerja di  Panwas Kecamatan Ciemas.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI