Sukabumi Update

Dida Sembada Jabat Sekda Kota Sukabumi

 

SUKABUMIUPDATE.com - Dida Sembada, resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kota Sukabumi. Dida sebelummnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pengangkatan Dida tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor : 821.22/KEP. 20/BKPSDM.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilakukan di Gedung Juang 45, Jumat (28/6/2019). 

BACA JUGA: Rotasi 69 Pejabat Esselon III dan IV di Pemkot Sukabumi, Fahmi: Usulan Bukan Dari Saya

"Saya ingin ada percepatan dalam pembangunan, maka dari itu hari ini dilakukan pelantikan para pejabat. Jabatan yang ditinggalkan Sekda akan kita ajukan sesegera mungkin, minimal ada PLT," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi usai melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat tinggi pratama, direktur BUMD, kepala sekolah, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi di Gedung Juang 45 Sukabumi, Jumat (28/6).

Jumlah pejabat yang dilantik mencapai sebanyak 49 orang. Selain Sekretaris Daerah, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, Abdul Kholik Fajdawani. 

BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi: Halal Bihalal Momentum Mempererat Tali Silaturahmi

Dalam lampiran Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 821.22/KEP. 21/BKPSDM, tercantum nama Nuraeni Komarudin yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Sukabumi.

Selanjutnya Didin Syarifudin dilantik sebagai Kadisnaker Kota Sukabumi, Rita Fitrianingsih sebagai Kadinsos Kota Sukabumi, dan Cecep Mansur sebagai Asisten Pereknomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.

 

Selain itu turut dilantik 40 kepala sekolah dasar. Untuk jabatan kepsek tersebut, kata Fahmi, masih ada empat sekolah SD yang belum terisi. 

BACA JUGA: MK Ketok Palu Sengketa Pilpres, Fahmi Yakin Presiden Terpilih Tidak Bedakan Kota Sukabumi

"Masih ada 4 Sekolah Dasar (SD) yang belum terisi, karena stok untuk Kepala Sekolahnya habis, disebabkan memang untuk menjadi Kepala Sekolah itu harus memiliki sertifikat dan Diklat," jelas Fahmi.

Fahmi mengingatkan pejabat baru wajib menyusun Penetapan Kinerja (Tapkin) apabila tidak ada sanskinya.

 

"Pejabat baru nanti harus menyusun , dan bila tidak sesuai nanti ada sanksinya," sambung Fahmi.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI