Sukabumi Update

Kemenkes Rekomendasikan Rumah Sakit di Sukabumi Turun Kelas, Hermina Beri Jawaban

SUKABUMIUPDATE.com - Manajemen Rumah Sakit (RS) Hermina Sukabumi, akhirnya angkat bicara soal rekomendasi penyesuaian kelas yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam surat hasil reviu kelas rumah sakit di Indonesia tersebut tertanggal 15 Juli 2019, RS Hermina yang berada di Jalan Raya Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja direkomendasikan menjadi kelas D.

BACA JUGA: Dua Rumah Sakit di Sukabumi Turun Kelas? Apa Jawaban Hermina dan Ridogalih

RS Hermina sendiri sebelumnya tercatat sebagai salah satu fasilitas kesehatan kelas C di Sukabumi. Menanggapi hal itu, manajemen RS Hermina menyebut ada kesalahan pada aplikasi saat membaca data yang telah diinputkan oleh pihak rumah sakit, dimana hasil inputnya tersebut diambil pada bulan Mei 2019 oleh Kemenkes sebagai bahan untuk melakukan reviu kelas rumah sakit.

"Rumah sakit harus menginput data-data dalam aplikasi tersebut, seperti jumlah tenaga berapa (SDM), peralatan, sistem IT, hingga pelayanan rumah sakit. Aplikasinya itu ada empat yang diluncurkan oleh Kemenkes pada tahun 2018 lalu," ungkap Manajer Pelayanan, Hilman Ruhyat, Selasa (6/8/2019).

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Paparkan Perpres 82 Tahun 2018 JKN-KIS

Hilman menjelaskan ada ketidaksesuaian antara data yang terbaca pada aplikasi dengan data yang ada di lapangan. Sebagai contoh, dalam aplikasi terbaca bahwa nilai untuk SDM itu hanya 48 persen, dengan ketentuan dalam aplikasi tersebut terbaca RS Hermina tidak memiliki dokter kandungan, dokter anak, dokter penyakit dalam, dan dokter bedah, padahal itu adalah empat dasar bagi rumah sakit.

"SDM menurut perhitungan yang ada di kami itu sebesar 88 persen, dengan jumlah dokter kandungan ada 5, dokter penyakit dalam ada 3, dokter bedah ada 3, dan dokter anak ada 4. Bahkan, dalam aplikasi tersebut pun dokter umum itu hanya terbaca ada 1, padahal aslinya ada 15," jelas Hilman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (06/8/2019).

BACA JUGA: Isu BPJS Bangkrut, Bagaimana Dengan Rumah Sakit di Sukabumi?

Lanjut Hilman, reviu kelas rumah sakit itu ada tiga hasil. Pertama rumah sakit yang tidak menginput data (bisa karena kurang informasi atau sosialisasi). Kedua, ada rumah sakit yang menginput tidak lengkap ( sehingga itu belum direviu). Dan ketiga, sudah direviu tapi hasilnya tidak sesuai yang diinginkan atau tidak memenuhi standar, yaitu 75 persen, dan Hermina masuk poin ketiga tersebut.

"Di 3 aplikasi lainnya sudah terupdate, tapi di 1 aplikasi tidak terupdate yang dimana aplikasi tersebut menjadi bahan penilaian reviu kelas. Nama aplikasinya adalah Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online. Sehingga kami pun melakukan sanggahan dengan memberikan surat kepada Kemenkes, per tanggal 18 Juli 2019 lalu," lanjut Hilman.

BACA JUGA: Dewi Asmara Dorong Pembangunan Rumah Sakit Tanpa Kelas di Sukabumi

Adapun yang menjadi poin sanggahannya berisi alasan keberatan, yaitu pencapaian peralatan yang harusnya 93,6 persen, prasarana 94 persen, alkes 70 persen, dan SDM menurut perhitungan yang ada di kami ada 88 persen. Dan surat tersebut sudah diterima oleh Kemenkes.

"Pihak Rumah Sakit pun berangkat ke Kemenkes lengkap dengan membawa berkas satu kontainer lah ya kurang lebih, yang diperlukan, dari mulai tanggal registrasi dokter, jadwal praktik, hingga slip honor dokter, dan perjanjian kerjasama," papar Hilman.

BACA JUGA: Hutang Rp 22 Juta ke RS, Keluarga Balita Koma Asal Cisaat Sukabumi Korban Kebijakan Jamkesda?

Saat ini, pihak rumah sakit masih masih menunggu hasil penetapan terbaru dari rekomendasi kelas tersebut, yang akan ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2019 mendatang.  "Jika ingin menyanggah lagi hasil penetapan terbaru nanti, itu baru bisa setelah 6 bulan ditetapkan. Namun perlu kami sampaikan, tidak ada pengaruh kepada pelayanan, sehingga mau kelas A,B,C, pelayanan terhadap pasien tetap sama," pungkas Hilman.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua rumah sakit di Sukabumi yang masuk daftar rekomendasi penyesuaian kelas hasil reviu Kemenkes RI. Jika RS Hermina Sukaraja Sukabumi turun jadi D dari C, maka rumah sakit Ridogalih Cikole Kota Sukabumi dari D menjadi D *.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI