Sukabumi Update

Pekerja Tak Dapat Jaminan Sosial, Perusahaan di Kabupaten Sukabumi Akan Disanksi

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi, Nomor 9 Tahun 2019 tentang peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, di Gedung Pendopo Sukabumi. 

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Rekrut Pensiunan Jamsostek Jadi Agen

Menurut Adjo, sosialisasi ini tujuannya untuk mewujudkan peran pemerintah daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

"Perbup ini bertujuan agar semua pemberi kerja dan pekerja mendaftarkan diri sebagai peserta program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kami pun mempersyaratkan (termasuk dalam proses perizinan), agar perusahaan memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perusahaan yang ikut lelang tender di Pemda," ungkap Adjo kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/8/2019).

Adjo menegaskan akan ada sanksi berupa teguran kepada pemberi kerja yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, karena pemberi kerja pun harus memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para pekerja. 

"Jika ada kecelakaan kerja, perusahaan juga kan harus bertanggungjawab bisa sampai 48 kali upah, jadi lebih baik mendaftarkan saja. Perbup ini sudah dilaksanakan sejak akhir Februari 2019, dan sekarang pun sudah ada 346 Perangkat Desa yang terdaftar, tinggal 40 lagi lah," jelas Adjo.

BACA JUGA: 80 Perusahaan di Sukabumi Menunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, yang meliputi wilayah kerja Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Emir Syarif Ismel menuturkan, ada peningkatan terutama di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Non ASN. Salah satunya  adalah perangkat desa, yang tadinya mengikuti 3 program yaitu program jaminan keselamatan, kematian, dan hari tua, sekarang programnya meningkat dengan progam pensiun.

"Ada 346 Desa yang sudah menjadi peserta, sistem pembayarannya mereka bisa langsung, baik per tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun, menyetorkannya pun bisa ke Bank BJB, atau Bank yang ada di sekitarnya," tutur Emir.

Untuk kasus kecelakaan kerja sendiri, kata tambah Emir kasus tertingginya adalah kecelakan kerja yang ada di jalan raya, baik ketika berangkat maupun pulang bekerja, kalau untuk di lokasi kerja masih kecil, bahkan ada beberapa pabrik yang zero insiden. "Tahun 2019 kira-kira mencapai 300 kasus dan tercover," paparnya.

Lanjut Emir, sudah ada sekitar 3.000 pemberi kerja yang mendaftar selama ini, dengan perhitungan sebelum dilaksanakannya Perbup ini ada sekitar 2.500, dan setelah adanya Perbup ini meningkat menjadi sekitar 3.000, dengan mencakup wilayah Cianjur.

"Total pekerja yang formal dan terdaftar itu hingga saat ini mencapai 224.000 (dalam posisi aktif), mencakup wilayah Cianjur," tandas Emir.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI